
Daftar 11 Entitas yang Disegel atau Diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan
Kementerian Kehutanan telah melakukan penyegelan dan verifikasi lapangan terhadap 11 entitas perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dari jumlah tersebut, tiga entitas baru saja disegel oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Menurut Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, ketiga entitas yang disegel merupakan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dengan inisial JAS, AR, dan RHS. Proses verifikasi lapangan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk area operasional pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak usaha PT Sago Nauli Plantation, serta PLTA Batang Toru (BT) dan PLTA PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Saat ini total subyek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu empat korporasi dan tujuh PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M), ujar Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Amankan Barang Bukti
Di lokasi PHAT atas nama JAM, penyidik menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan. Barang bukti tersebut antara lain:
- 60 batang kayu bulat
- 150 batang kayu olahan
- Ekskavator PC 200
- Buldozer dalam keadaan rusak
- Satu truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak
- Dua unit mesin belah
- Mesin ketam
- Mesin bor
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan mendalami keterkaitan temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM. Oleh sebab itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.
Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa, di samping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat, jelas Raja Juli.
Diduga Terjadi Tindak Pidana Pemanenan Ilegal
Berdasarkan hasil pendalaman, diduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan.
Kini Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jaringan ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi perusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir bandang, dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar