Daftar 17 Kementerian yang Diizinkan Polri Aktif Masuk


JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Keputusan ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan pada instansi pemerintah dan organisasi internasional yang memerlukan kompetensi, keahlian, dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota Polri terkait dengan fungsi kepolisian dalam mendukung pencapaian tujuan negara.

Pasal 2 dari Perkap ini menjelaskan bahwa tugas anggota Polri mencakup jabatan baik di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan bahwa anggota polisi aktif dapat berdinas di 17 kementerian atau lembaga tanpa harus mundur atau pensiun dini dari dinas.

Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang boleh diduduki oleh anggota Polri:

  • Kemenko Polkam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kemenimipas
  • Kemenhut
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kemenhub
  • Kementerian P2MI
  • Kementerian ATR/BPN
  • Lemhannas
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Perkap ini juga menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang ada di 17 instansi tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Hal ini berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Namun, dalam catatan terbaru, terdapat seorang perwira tinggi (pati) Polri yang bertugas di Kemendagri. Padahal, Kemendagri tidak termasuk dalam daftar 17 kementerian yang tercantum dalam Perkap.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri" bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, semua anggota Polri yang berdinas di kementerian atau lembaga harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Putusan MK dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2025).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan