Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Polisi Aktif, Mulai PPATK hingga OJK

Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Polisi Aktif, Mulai PPATK hingga OJK

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang Mengizinkan Anggota Polisi Aktif Menduduki Jabatan di Luar Institusi Polri

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur bahwa anggota polisi aktif dapat menduduki jabatan di berbagai kementerian atau lembaga sipil di luar institusi Polri.

Peraturan ini menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar lingkungan Polri, dengan melepaskan jabatan di dalam institusi tersebut. Pasal 2 dari peraturan ini menyebutkan bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri.

Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), berikut daftarnya:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

Peraturan ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025. Peraturan ini dikeluarkan tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil.

Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. MK juga mengatur bahwa kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.

Secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan