
Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Status tersangka Erwin itu semakin menambah panjang deretan pejabat Kota Bandung yang tersangkut kasus hukum. Selain Erwin, Kejari juga menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 Rendiana Awangga untuk kasus yang sama.
Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Rabu 10 September 2025. Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 75 saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dinilai kuat. “Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan dalam keterangan persnya itu.
Menurut Irfan, penyidikan yang awalnya berstatus umum ditingkatkan menjadi penyidikan khusus setelah tim jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil tersebut, Kejari menetapkan dua tersangka, yakni Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, serta RA yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung aktif melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Erwin dan Rendiana diduga kuat terlibat dalam permintaan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian diberikan kepada pihak yang terafiliasi dengan para tersangka dan menghasilkan keuntungan yang dinilai melawan hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandung Ridha Nurul Ikhsan memaparkan sejumlah poin penting terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat dua pejabat aktif di Pemerintah Kota Bandung.
Ridha menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kerugian negara. “Perkara ini menggunakan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor. Jadi, fokusnya bukan pendapatan atau kerugian negara, melainkan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Ridha.
Tidak Ditahan
Terkait tindakan penahanan, Ridha mengatakan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Menurutnya, langkah tersebut masih mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta aturan dari Kementerian Dalam Negeri. “Sampai saat ini, belum dilakukan penahanan. Kami mempertimbangkan aspek regulasi yang berkaitan dengan jabatan mereka,” katanya.
Tentang jumlah proyek yang diduga diminta para tersangka, Ridha menyebutkan, penyidik belum dapat membeberkan secara rinci karena masih masuk dalam materi penyidikan. Ia memastikan, proyek-proyek yang menjadi temuan berada di sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. “Kami belum bisa menyampaikan, berapa jumlah proyek dan besarannya. Yang pasti, proyek itu tersebar di beberapa SKPD,” katanya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 75 saksi serta mengamankan berbagai alat bukti, termasuk dokumen elektronik. Modus para tersangka disebut dilakukan dengan meminta paket pekerjaan kepada pejabat SKPD, kemudian mengarahkan penunjukan penyedia tertentu untuk tujuan yang diduga menguntungkan pihak terafiliasi.
Ridha menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. “Jika ke depan ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Tuai Sorotan
Langkah Kejari Kota Bandung yang belum melakukan penahanan terhadap Erwin dan Rendiana menuai sorotan tajam. Alasan penyidik yang menyebut harus menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), dinilai tidak relevan dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara (Uninus), Leni Anggraeni mengatakan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Jika penyalahgunaan wewenang hanya bersifat maladministrasi, hal itu memang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. Namun, kasus yang menjerat pejabat publik ini sudah masuk ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ini harus diluruskan. Kalau sudah masuk unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, itu ranahnya Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan, jika dikenakan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Secara normatif, syarat untuk penahanan sudah terpenuhi,” kata Leni.
Di sisi lain, Leni juga mempertanyakan pasal spesifik dalam UU Pemda yang dijadikan dalih oleh pihak Kejari untuk menunda penahanan. Ia menilai, logika hukum tersebut rancu, mengingat korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang penanganannya bersifat lex specialis (khusus) dan mendesak.
“Perlu diperjelas, Undang-Undang Pemda pasal berapa yang mengharuskan izin tertulis Menteri untuk 'menahan' tersangka korupsi? Jika logikanya harus ada izin, lantas bagaimana jika Menterinya tidak setuju? Apakah berarti tersangka korupsi bebas melenggang? Ini logika yang berbahaya bagi penegakan hukum,” ujar Leni.
Lebih lanjut, Leni mengingatkan, aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu. Ia membandingkan kasus ini dengan penanganan kasus korupsi besar lainnya di tingkat nasional yang tersangkanya langsung ditahan demi kelancaran penyidikan.
Ketidaktegasan dalam melakukan penahanan, menurut Leni, dikhawatirkan akan memunculkan opini liar di tengah masyarakat bahwa ada upaya negosiasi atau 'permainan' hukum.
“Sekelas mantan menteri saja ditahan (Tom Lembong). Masak untuk kasus proyek pengadaan barang dan jasa yang jelas indikasinya, malah tidak ditahan? Jangan sampai timbul spekulasi ada penangguhan penahanan yang tidak wajar. Kejaksaan harus tegas, korupsi tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice,” katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar