Daftar tarif listrik PLN per kWh Januari 2026 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi

Daftar tarif listrik PLN per kWh Januari 2026 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PLN Januari–Maret 2026 tetap stabil tanpa kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan subsidi dan non-subsidi
  • Tarif listrik rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, pelayanan sosial, serta pelanggan 450 VA dan 900 VA tetap mengacu pada tarif sebelumnya
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, kepastian usaha, dan keandalan pasokan listrik nasional di awal tahun 2026.

nurulamin.pro Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk seluruh golongan pelanggan di Indonesia.

Kebijakan ini ditetapkan untuk periode triwulan I tahun 2026, yakni Januari hingga Maret, dan menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut kebutuhan dasar rumah tangga sekaligus keberlangsungan dunia usaha di awal tahun.

Penetapan tarif tersebut diumumkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Artinya, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti periode sebelumnya.

Keputusan ini dinilai strategis di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi.

Pemerintah menegaskan kebijakan stabilisasi tarif listrik bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha dan industri.

Tarif Listrik Tetap Berlaku untuk Triwulan I 2026

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan ekonomi, tarif listrik sebenarnya memiliki potensi mengalami perubahan.

Hal ini karena tarif listrik non-subsidi ditentukan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.

Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik agar tidak naik pada awal 2026.

Kebijakan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, pelayanan sosial, hingga pelanggan rumah tangga subsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Dengan keputusan tersebut, sebanyak 25 golongan pelanggan listrik dipastikan tidak mengalami perubahan tarif selama Januari–Maret 2026.

Memahami Istilah Tarif Listrik dan Golongan Pelanggan

Dalam sistem kelistrikan nasional, tarif listrik dibedakan berdasarkan golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan.

Satuan tarif listrik dihitung dalam rupiah per kilowatt hour (Rp/kWh), yaitu biaya yang harus dibayar pelanggan untuk setiap 1.000 watt listrik yang digunakan selama satu jam.

Golongan pelanggan sendiri dibagi menjadi subsidi dan non-subsidi.

Pelanggan subsidi adalah kelompok masyarakat tertentu yang mendapat bantuan pemerintah agar tarif listriknya lebih murah, seperti rumah tangga berdaya rendah dan fasilitas sosial.

Sementara itu, pelanggan non-subsidi membayar tarif sesuai biaya keekonomian penyediaan listrik.

Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi Januari 2026

Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik tetap mengacu pada daya terpasang di rumah masing-masing.

 Rumah tangga dengan daya 900 VA kategori rumah tangga mampu (RTM) dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Untuk rumah tangga dengan daya lebih besar, yakni 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif yang berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif yang sama juga dikenakan bagi rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA.

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Industri

Bagi sektor bisnis, tarif listrik Januari 2026 juga dipastikan tidak berubah.

Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Adapun bisnis berskala besar dengan daya di atas 200 kVA mendapatkan tarif Rp 1.114,74 per kWh.

Sementara itu, sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional mendapatkan tarif khusus sesuai tingkat tegangan.

Industri dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh, sedangkan industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA memperoleh tarif lebih rendah, yakni Rp 996,74 per kWh.

Tarif yang lebih rendah bagi industri besar bertujuan meningkatkan daya saing sektor manufaktur dan menjaga iklim investasi nasional.

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

Fasilitas pemerintah juga masuk dalam kelompok pelanggan non-subsidi.

Untuk kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif yang berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh. 

Sementara itu, fasilitas pemerintah dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.522,88 per kWh.

Untuk penerangan jalan umum (PJU), tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif ini mencakup penerangan jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Kelompok pelayanan sosial, seperti tempat ibadah, panti asuhan, dan fasilitas sosial lainnya, mendapatkan tarif khusus yang relatif lebih rendah.

 Untuk daya 450 VA, tarif listrik pelayanan sosial sebesar Rp 325 per kWh, sedangkan daya 900 VA dikenakan Rp 455 per kWh.

Pelayanan sosial dengan daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp 708 per kWh, dan daya 2.200 VA sebesar Rp 760 per kWh.

 Untuk daya lebih besar hingga 200 kVA, tarif yang berlaku Rp 900 per kWh, sementara daya di atas 200 kVA dikenakan Rp 925 per kWh.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi Tetap Berlaku

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik subsidi.

Rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh, sementara rumah tangga dengan daya 900 VA subsidi dikenakan tarif Rp 605 per kWh.

Kebijakan subsidi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses energi yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu.

Pemerintah Minta Masyarakat Gunakan Listrik Secara Bijak

Meski tarif listrik tidak mengalami kenaikan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien.

Penggunaan listrik yang hemat dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi beban sistem kelistrikan.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan di Indonesia.

Dengan tarif yang tetap stabil di awal tahun 2026, pemerintah berharap masyarakat dan dunia usaha dapat menjalani aktivitas ekonomi dengan lebih tenang, tanpa tekanan tambahan dari kenaikan biaya listrik.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 Januari 2026, Berikut Rincian Lengkap Semua Golongan

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan