Daftar tokoh penting di Sulut ditangkap polisi dan ditahan kejari pekan ini, ada anggota DPRD yang t

Daftar tokoh penting di Sulut ditangkap polisi dan ditahan kejari pekan ini, ada anggota DPRD yang terlibat

Daftar Orang Penting di Sulawesi Utara yang Ditahan Akibat Kasus Hukum

Beberapa orang penting di Sulawesi Utara (Sulut) telah ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib dalam minggu ini. Mereka terlibat dalam berbagai kasus hukum, baik korupsi maupun tindak pidana kriminal. Berikut adalah daftar lengkap mereka beserta kasus yang menjeratnya.

Tersangka Kasus Korupsi

  1. JNL (62)
    JNL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak ketiga pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat. Perkara ini berlangsung sejak 2015 hingga 2024.

  2. LT (67)
    LT juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan JNL. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pidana korupsi yang merugikan negara.

  3. AAL (47)
    AAL, mantan Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejari Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025.

  4. RT
    RT, mantan Kepala Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Dugaan korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga TA 2018 Tahap II. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp289.471.030.

Tersangka Kasus Tindak Pidana Pengancaman

  1. FJS alias Sampakang
    FJS, oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 14 jam. Penahanan ini berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang sopir bernama YR alias Yuleks.

Penyidik gabungan Polda Sulut dan Polres Sangihe melakukan penahanan karena FJS tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik hingga akhirnya dilakukan upaya jemput paksa.

Proses Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan oleh berbagai lembaga seperti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud. Setiap kasus memiliki prosedur hukum yang berbeda, tetapi umumnya melibatkan pemeriksaan intensif, penyelidikan, serta pengumpulan bukti-bukti.

Pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya di wilayah Sulawesi Utara. Penahanan terhadap para tersangka merupakan bagian dari upaya tersebut.

Informasi Tambahan

Setiap kasus yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara diungkapkan melalui konferensi pers atau pernyataan resmi dari instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan informasi yang akurat kepada masyarakat.





Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan