
Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 8 Wilayah Sumatera Selatan Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kesepakatan antara pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh. UMK yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sebesar Rp3.942.963,00.
Berikut adalah daftar lengkap UMK dan UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel:
1. Banyuasin
- UMK: Rp3.976.492,00
- UMSK: Mengikuti UMSP
2. Musi Banyuasin (Muba)
- UMK: Rp4.039.054,00
- UMSK:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp4.164.895,00
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.179.294,00
- Sektor Industri Pengolahan: Rp4.164.895,00
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.164.895,00
- Sektor Konstruksi: Rp4.164.895,00
3. Lahat
- UMK: Rp4.041.420,00
- UMSK:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.123,00
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.197.115,00
- Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.298,00
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.173.870,00
- Sektor Konstruksi: Rp4.160.071,00
- Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.140.356,00
- Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.177.400,00
- Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.134.440,00
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, dan Agen Perjalanan: Rp4.104.869,00
4. Muara Enim
- UMK: Rp4.178.363,00
- UMSK:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.240.899,00
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.240.899,00
- Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.240.899,00
- Sektor Industri Pengolahan: Rp4.240.899,00
5. Musi Rawas (Mura)
- UMK: Rp4.058.812,00
- UMSK:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.146.677,00
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.198.048,00
- Sektor Industri Pengolahan: Rp4.144.839,00
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.174.631,00
- Sektor Konstruksi: Rp4.160.728,00
- Sektor Pengangkutan dan Perdagangan: Rp4.178.187,00
6. OKU Timur
- UMK: Rp3.993.876,00
- UMSK: Mengikuti UMSP
7. Palembang
- UMK: Rp4.192.837,00
- UMSK:
- Sektor Industri Pengolahan: Rp4.318.622,00
- Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp4.276.694,00
- Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp4.318.622,00
- Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp4.276.694,00
- Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp4.276.694,00
8. Musi Rawas Utara (Muratara)
- UMK: Rp4.047.385,00
- UMSK:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.189.637,00
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp4.241.807,00
- Sektor Industri Pengolahan: Rp4.185.624,00
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp4.217.728,00
- Sektor Konstruksi: Rp4.201.676,00
- Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.181.610,00
- Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.221.742,00
- Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp4.177.598,00
- Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Lainnya: Rp4.145.494,00
Wilayah dengan UMK Tertinggi
Kota Palembang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Sumsel pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp4.192.837,00. Diikuti oleh Kabupaten Muara Enim dengan UMK sebesar Rp4.178.363,00.
Ketentuan UMK dan UMSK
Semua UMK dan UMSK yang ditetapkan di Sumsel berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota. Namun, terdapat dua daerah yang tidak menetapkan UMSK karena nilainya lebih kecil daripada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kedua daerah tersebut adalah OKU Timur dan Banyuasin. Mereka mengacu pada UMSP yang ditetapkan provinsi.
Kepatuhan terhadap Aturan UMK
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa UMK harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia meminta para pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk patuh terhadap aturan tersebut. Menurutnya, keputusan ini sudah diambil bersama-sama melalui diskusi antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar