
aiotrade, JAKARTA — Masih banyak kalangan buruh di Jawa Tengah yang menantikan pengumuman kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Hal ini terjadi karena pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK).
Meskipun begitu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mempersiapkan pengumuman kenaikan UMP pada tanggal 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk pada kebijakan strategis nasional.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujar Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.
“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.
Di sisi lain, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan oleh kalangan buruh. Salah satu organisasi yang menyampaikan usulan adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang mengajukan tiga angka kenaikan, yaitu 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar. Dia juga merujuk kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.
“Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” ujar Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).
Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:
- Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
- Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
- Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
- Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
- Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
- Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
- Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
- Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
- Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
- Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
- Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
- Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
- Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
- Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
- Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
- Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
- Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
- Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
- Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
- Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
- Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
- Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
- Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
- Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
- Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
- Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
- Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
- Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
- Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
- Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
- Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
- Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
- Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
- Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
- Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar