DAMANDA Tantang Izin Pembukaan Hutan PT BSL di Antang Kalang oleh Bupati Kotim

DAMANDA Tantang Izin Pembukaan Hutan PT BSL di Antang Kalang oleh Bupati Kotim

Penolakan Terhadap Pembukaan Hutan oleh PT Bintang Sakti Lenggana

Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau DAMANDA Kotim (Kotawaringin Timur), Hardi P Hady, menyoroti keras tindakan pembukaan hutan secara masif oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang. Ia menegaskan bahwa akar dari masalah ini tidak hanya terletak pada perusahaan, tetapi juga pada pemberian izin oleh Bupati Kotim yang dinilai memicu banyak pertanyaan.

Hardi menyebut bahwa sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa perusahaan tidak akan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim, Senin (8/12/2025). Absennya PT BSL menguatkan dugaan adanya banyak pelanggaran. “Mereka terlalu banyak kesalahan dan pelanggaran. Itu sebabnya mereka menghindar,” ujarnya.

Area yang digarap PT BSL sebagian besar masih berupa hutan alam. Padahal, izin konsesi perusahaan tersebut pernah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 bersama ratusan perusahaan lainnya. Namun belakangan muncul kembali izin baru yang diduga diberikan melalui pemerintah daerah. “Izin yang dicabut itu tiba-tiba hidup lagi. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Hardi.

Yang mengejutkan, Hardi menyebut bahwa perluasan lahan TORA di wilayah tersebut mencapai 9.566 hektare, setelah sebelumnya hanya 5.900 hektare. Menurutnya, perluasan ini terjadi karena adanya keputusan dari Bupati Kotim. “Ada bukti bahwa Bupati memberikan perluasan hingga 9.566 hektare. Ini bukan hal kecil,” katanya.

Ia menilai keputusan itu justru memicu percepatan aktivitas pembukaan hutan oleh perusahaan. Dari pengamatannya, lebih dari 1.000 hektare hutan telah terbuka, sementara sekitar 500 hektare telah ditanami dan mulai berproduksi. “Yang baru dibuka dalam satu tahun ini saja sekitar 500 sampai 600 hektare,” ungkapnya.

Dampak Ekologis yang Dirasakan Masyarakat

Hardi turut menyoroti dampak ekologis yang mulai dirasakan masyarakat. Banjir yang dulunya hanya terjadi sekali dalam 10 tahun, kini bisa berulang hingga 10 kali dalam setahun. “Sekarang musim hujan sedikit saja air meluap. Dampaknya jelas ke masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, kerusakan hutan tersebut memperburuk kondisi lingkungan, terutama bagi warga yang tinggal di hilir sungai. Aktivitas masyarakat pun kerap terganggu karena banjir mulai memasuki area rumah mereka. "Kalau banjir masuk rumah, masyarakat tidak bisa bekerja,” katanya.

Hardi menegaskan bahwa seharusnya lahan TORA dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan diberikan kembali ke perusahaan. Ia mengungkap, KLHK sempat menyayangkan minimnya inisiatif pemerintah daerah dalam mensosialisasikan hak masyarakat terhadap TORA. “Seharusnya masyarakat yang diberi hak mengajukan. Tapi pemerintah daerah tidak bergerak,” ucapnya.

Perusahaan Memanfaatkan Kelengahan Pemerintah Daerah

Sementara itu, perusahaan dinilai memanfaatkan kelengahan ini untuk mengurus izin lebih cepat dibanding masyarakat. “Perusahaan cepat tanggap, sementara pemerintah daerah seperti tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” jelas Hardi.

Ia juga menyinggung rekam jejak perusahaan induk PT BSL, yakni PT BUM, yang diduga tidak pernah menunaikan kewajiban plasma meski memiliki tiga HGU dengan luas hampai 30 ribu hektare. “Pemerintah daerah bilang ada plasma, kenyataannya satu hektare pun tidak ada,” ungkapnya.

Menurut Hardi, tindakan perusahaan yang melarang warga memanfaatkan kayu sisa tebangan semakin mempertegas adanya ketimpangan kebijakan. Masyarakat bahkan sempat diusir, memicu kemarahan hingga video peristiwa itu viral.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait

Hardi menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait harus bertanggung jawab atas persoalan ini. Pembukaan hutan yang luas, banjir berulang, dan konflik sosial menurutnya adalah konsekuensi dari lemahnya pengawasan. “Ini jelas merugikan masyarakat. Bupati dan instansi terkait harus bertanggung jawab atas izin yang mereka keluarkan,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mendesak pencabutan izin PT BSL. “Kami ingin PT BSL dicabut izinnya. Kalau induk perusahaannya saja tidak menunaikan kewajiban, apalagi ini. Jangan sampai masyarakat terus dikorbankan,” pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan