Dampak Ancaman Menkeu Purbaya: Pegawai Nakal Langsung Dipecat Jika Bea Cukai Dibekukan Tahun Depan

Ancaman Menteri Keuangan untuk Membekukan DJBC

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan ancaman tegas terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menegaskan bahwa jika DJBC tidak mampu memperbaiki kinerjanya dalam setahun ke depan, maka lembaga tersebut akan dibekukan. Langkah ini dianggap sebagai tindakan ekstrem yang hanya akan dilakukan jika semua upaya pembenahan gagal.

Purbaya menyatakan bahwa ia sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah-langkah tegas tersebut. Menurutnya, DJBC harus diberikan kesempatan selama setahun untuk memperbaiki diri sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, jika dalam waktu tersebut DJBC masih terbukti melakukan praktik nakal atau tidak mampu meningkatkan kinerjanya, maka pembekuan menjadi opsi terakhir yang akan diambil.

"Kalau memang nggak bisa perform ya kita bekukan. Dan betul-betul beku, artinya 16.000 pegawai bea cukai kita rumahkan," ujar Purbaya usai Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Meskipun ancaman ini terdengar keras, Purbaya menilai bahwa pembekuan total adalah langkah terakhir yang hanya akan diambil jika semua upaya pembenahan internal gagal. Ia berharap bahwa DJBC dapat memperbaiki kinerjanya dengan bantuan pegawai-pegawai yang memiliki kinerja baik dan siap bekerja sama.

Purbaya juga menegaskan bahwa jika ada pegawai DJBC yang tidak mau berubah dan tetap melakukan praktik nakal, maka mereka akan segera dipecat. "Dalam prosesnya akan kelihatan yang mana yang bisa gabung yang mana yang nggak. Nanti yang nggak bisa gabung, yang nggak bisa mengubah diri, ya saya akan selesaikan langsung dengan cepat," tegasnya.

Kritik dari DPR dan Tantangan DJBC

Namun, ancaman ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia meminta Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan untung dan ruginya sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, DJBC perlu diberikan kesempatan untuk membenahi kinerjanya yang selama ini dinilai negatif oleh masyarakat karena perbuatan oknum-oknum di lapangan.

"Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap oleh Menteri Keuangan itu ada hal yang memang harus diperbaiki, silakan diperbaiki dulu, berikan kesempatan. Tapi kalau memang sudah diberikan kesempatan ya kita serahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan," ucap Misbakhun.

Selain itu, DJBC juga dikeluhkan oleh sejumlah pedagang pakaian bekas impor alias thrifting. Mereka mengaku menyetor uang Rp500 juta ke Bea Cukai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025). Mereka menilai bahwa ada praktik korupsi yang merajalela di lingkungan DJBC.

Temuan lain muncul saat inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025). Purbaya menemukan laporan nilai impor yang dinilai tidak masuk akal, salah satunya submersible pump yang tercatat senilai 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS). Padahal, harga pasar produk serupa berada di kisaran Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit. Purbaya menilai selisih tersebut sebagai indikasi underinvoicing.

Pembekuan DJBC di Era Orde Baru

Dari laporan yang diterbitkan Media Keuangan (MK+) di laman resmi Kementerian Keuangan, diceritakan bahwa lembaga Bea Cukai pernah dibekukan oleh pemerintah Orde Baru karena dianggap menjadi tempat suburnya praktik korupsi. Saat itu, Presiden Soeharto menunjukkan ketidaksabarannya terhadap berbagai tindakan korupsi yang merajalela di lingkungan Bea Cukai.

Meski tidak sampai dibubarkan, Soeharto mengambil langkah tegas dengan membekukan institusi tersebut. Pada masa Orde Baru, korupsi, khususnya pungutan liar, begitu melekat pada citra pegawai Bea Cukai. Para oknum ini disebut-sebut bekerja sama dengan pelaku usaha di sektor ekspor impor. Banyak pengusaha memberikan suap kepada petugas Bea Cukai demi kelancaran aksi penyelundupan, praktik yang kala itu populer disebut "Uang Damai".

Ketika Ali Wardhana menjabat Menteri Keuangan pada 6 Juni 1968, berbagai bentuk penyimpangan dan tindakan koruptif marak terjadi di lingkungan Bea dan Cukai. Keluhan terus bermunculan, termasuk dari kalangan pengusaha Jepang, yang menilai proses pelayanan Bea Cukai berbelit-belit dan berujung pada praktik pungutan liar.

Melihat situasi yang belum membaik, Presiden Soeharto, setelah berkonsultasi dengan para menteri dan mendengar laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Instruksi tersebut menjadi dasar keputusan untuk menyerahkan sebagian wewenang Bea Cukai kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian bekerja sama dengan perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS).

Konsekuensinya, banyak pegawai Bea Cukai harus dirumahkan karena tugas mereka digantikan oleh pihak Surveyor Indonesia. Kewenangan tersebut baru kembali ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mulai berlaku efektif pada 1 April 1997. Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan