Dampak Banjir Sumatera: 141 Ribu Debitur KUR Terpuruk, Pemerintah Beraksi

KUR Terdampak Banjir di Tiga Provinsi Sumatera

Pemerintah mencatat sejumlah besar debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkena dampak banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi tersebut, sekitar 141.000 debitur mengalami gangguan akibat bencana alam ini.

Nilai baki debet atau sisa utang dari debitur yang terdampak mencapai sekitar Rp 7,8 triliun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 63.000 debitur KUR sektor pertanian juga turut terkena dampak dengan besaran baki debet sebesar Rp 3,57 triliun. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak banjir terhadap sektor pertanian, yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat di daerah tersebut.

Kebijakan Khusus untuk Debitur Terdampak

Untuk membantu debitur yang terkena dampak bencana, pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan khusus. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada debitur yang berada dalam kondisi kahar atau force majeure. Beberapa poin utama dari kebijakan ini antara lain:

  • Restrukturisasi kredit: Pemerintah akan mempertimbangkan pengaturan ulang cicilan pinjaman bagi debitur yang terdampak.
  • Percepatan pemulihan daerah bencana: Melalui penyaluran KUR baru pada tahun 2026 dengan bunga rendah, pemerintah ingin mendukung pemulihan ekonomi daerah.
  • Opsi pelunasan kewajiban baki debet: Untuk debitur tertentu, pemerintah menyediakan opsi pelunasan utang sebagai bentuk bantuan tambahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan. Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan ekonomi khusus untuk pemulihan bencana ini.

Bantuan untuk Kelompok Pekerja Terdampak

Selain debitur KUR, pemerintah juga memberikan keringanan bagi kelompok pekerja yang terdampak bencana. Beberapa kemudahan yang diberikan antara lain:

  • Penghapusan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja terdampak.
  • Penghapusan tagihan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pelayanan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP yang lebih mudah dan cepat.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah bersama pihak terkait bergerak cepat untuk menangani banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Paket kebijakan khusus ini disiapkan untuk memberi ruang bagi debitur KUR sembari menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi daerah terdampak.

Komitmen Presiden untuk Penghapusan Utang

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen penghapusan utang KUR bagi petani Aceh yang terdampak banjir dan longsor. Pernyataan ini disampaikan saat ia meninjau jembatan bailey Teupin Mane, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kemudian utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, ya kita akan hapus, ujar Prabowo. Ia menegaskan bahwa penghapusan utang dilakukan karena bencana ini merupakan keadaan terpaksa atau force majeure, sehingga petani tidak perlu khawatir tentang kemampuan mengembalikan pinjaman.

Jadi petani tidak usah khawatir tidak bisa kembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tapi keadaan terpaksa, force majeure, kata Presiden.

Kebijakan OJK untuk Debitur Terdampak

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan kebijakan khusus sebagai respons atas dampak banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera. Pada Rabu (10/12), OJK mengumumkan perlakuan khusus bagi debitur terdampak yang berlaku hingga tiga tahun sejak penetapan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut masuk kategori risiko sedang hingga berat. Kondisi ini menunjukkan urgensi penerapan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, dan kemudahan proses klaim asuransi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan