Dampak Banjir Sumatra, Empat Perusahaan Ini Diwajibkan Audit Lingkungan

Dampak Banjir Sumatra, Empat Perusahaan Ini Diwajibkan Audit Lingkungan

Penyegelan 4 Perusahaan Terkait Bencana Banjir Bandang Sumatera

Beberapa perusahaan di Pulau Sumatera kini menjadi sorotan setelah pemeriksaan terhadap delapan korporasi yang diduga berkontribusi pada bencana banjir bandang dan longsor. Tindakan ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai langkah awal dalam penegakan hukum lingkungan. Empat perusahaan telah disegel, sementara empat lainnya sedang dalam proses pemeriksaan.

Daftar Perusahaan yang Disegel

Empat perusahaan yang telah dipasang segel Papan Pengawasan dan Garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) antara lain:

  • PT Agincourt Resources
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL)
  • PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
  • PT Sago Nauli Plantation

Perusahaan-perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan operasional sementara dan diwajibkan untuk melakukan audit lingkungan. Hal ini dilakukan karena dugaan kuat bahwa aktivitas mereka memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera.

Pemeriksaan Terhadap Delapan Korporasi

Selain empat perusahaan yang disegel, KLH juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan korporasi di Pulau Sumatera. Empat perusahaan diperiksa pada Senin, 8 Desember 2025, yaitu:

  • PT Agincourt Resources
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL)
  • PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
  • PT Sago Nauli Plantation

Sementara empat perusahaan lainnya diperiksa pada Selasa, 9 Desember 2025, yaitu:

  • PT Pahae Julu Micro-Hydro Power
  • PT SOL Geothermal Indonesia
  • PTPN III Batang Toru Estate
  • PT Multi Sibolga Timber

Indikasi Aktivitas yang Memicu Bencana

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan secara masif untuk keperluan PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan perkebunan sawit. Pembukaan lahan ini memperbesar tekanan pada daerah aliran sungai (DAS), sehingga memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar.

Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar.

Asal Usul Kayu Gelondongan

Tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi daerah terdampak banjir bandang dan longsor beberapa hari terakhir. Salah satu sorotan publik adalah banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.

Hasil penyelidikan Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap adanya aktivitas illegal logging di hulu Sungai Tamiang, Aceh, serta kegiatan pembukaan lahan atau land clearing. Illegal logging adalah kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah, tanpa izin resmi, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas ini diduga menjadi penyebab utama kayu gelondongan terbawa banjir di tiga provinsi tersebut.

Mekanisme Illegal Logging

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, aktivitas illegal logging ini dilakukan dengan mekanisme panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.

Irhamni menambahkan bahwa sebagian besar penebangan terjadi di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh, dan mayoritas tidak berizin serta kayunya bukan jenis kayu keras. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aktivitas ilegal tersebut.

Upaya Investigasi oleh Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa tim akan bergerak dari hulu sampai hilir untuk mengungkap asal-usul kayu gelondongan tersebut. “Khususnya di lokasi-lokasi yang memang kita dapati ada potensi-potensi yang harus kita tindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” urainya.

Kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Polri

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengungkap asal muasal kayu tersebut. Menhut menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan dan Polri telah menandatangani MoU untuk kolaborasi menjaga hutan Indonesia.

“Kami berharap sekali lagi nanti kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia kita bisa sesegera mungkin mengungkap dari mana asal muasal kayu tersebut dan tentu apabila ada unsur pidananya, akan kita tegakkan bersama-sama,” ucapnya.

Menurut Menhut, kekhawatiran publik beberapa hari pasca-banjir fokus pada asal-usul kayu yang terbawa arus. Data awal telah dikumpulkan melalui penerbangan drone ke daerah terdampak, sementara untuk mengetahui anatomi kayu, Kementerian Kehutanan memanfaatkan teknologi bernama AIKO.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan