Dampak bencana dan antisipasi perubahan RPJMA 2025-2029

Dampak bencana dan antisipasi perubahan RPJMA 2025-2029

Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Tenaga Ahli RPJMA Banleg DPRA 2025

MUSIBAH banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada minggu terakhir bulan November yang lalu, telah menyebabkan kerusakan parah pada fasilitas fisik dan perangkat lunak yang mendukung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh yang meliputi infrastruktur dasar (jalan, jembatan, pengairan, drainase, energi, air, listrik, dan telekomunikasi), dan juga telah menyebabkan kerusakan infrastruktur sosial (sekolah dan rumah sakit) di kabupaten/kota yang terdampak.Dampak berantai yang dirasakan oleh masyarakat Aceh akibat dari musibah ini adalah kerugian ekonomi masyarakat secara masif; hancurnya sebagian besar sektor potensial dan produktif daerah terutama di sektor perdagangan dan industri, pertanian, perikanan dan perkebunan; terganggunya pelayanan dasar dan pelayanan publik; tersendatnya distribusi logistik; menambah beban hidup masyarakat; dan dampak sosial ekonomi lainnya.

Tanpa kita sadari, ternyata musibah dan bencana yang terjadi ini telah menyebabkan perubahan dan kerusakan data pembangunan Aceh yang lebih parah dan fundamental dimana data ini nantinya akan digunakan dalam perencanaan dan pengangguran Pemerintah Aceh ke depan. Ke semua dampak yang ditimbulkan oleh musibah banjir bandang dan tanah longsor ini, ke depan berpotensi besar terjadinya peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh dan Kabupaten/Kota yang terdampak.

Hal ini juga akan menyebabkan penurunan kualitas dan taraf taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat. Berbagai pendapat, pandangan, dan argumentasi telah disampaikan oleh para pakar, akademisi, politisi, aktivis lingkungan hidup, jurnalis, dan publik terkait dengan sebab dan dampak terjadinya musibah banjir bandang dan tanah longsor baik di Aceh maupun Sumatera Barat dan  Sumatera Utara.

Terlepas dari sebab dan dampak yang dijelaskan di atas, ternyata musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh ini, juga berdampak kepada perencanaan dan penganggaran pembangunan Pemerintah Aceh dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan baik perencanaan dan penganggaran tahunan maupun lima tahunan.

Rasanya masih hitungan bulan APBA Tahun 2026 dan juga APBD Kabupaten/Kota Tahun 2026 ditetapkan, begitu juga dengan RPJMA dan RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 di Qanun-kan, kemudian dalam waktu yang hampir bersamaan musibah banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Aceh. Musibah yang terjadi di luar prediksi ini, tentu saja akan berdampak kepada perencanan dan penganggaran baik pada Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak secara menyeluruh.

Untuk itu, tulisan ini hanya difokuskan pada antisipasi dampak musibah dan bencana akibat banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh terhadap perubahan dokumen perencanaan lima tahunan Aceh, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029. Antisipasi perubahan RPJMA akibat musibah dan bencana ini tentu saja akan diikuti perubahan RPJMD Kabupaten/Kota.

Perubahan RPJMA

Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 ayat (3) menyatakan bahwa: Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan), dan huruf c (terjadi perubahan mendasar), mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Atas dasar ini, maka mengacu kepada Pasal dan ayat yang tertuang dalam Permendagri ini, musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, merupakan suatu “bencana alam”. Bencana alam yang terjadi akibat dari banjir bandang dan tanah longsor ini, pada prinsipnya dapat dijadikan pertimbangan khusus bagi Pemerintah Aceh untuk menyampaikan dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat dalam memperoleh persetujuan untuk melakukan perubahan RPJMA Tahun 2025-2029. Hal yang sama tentu saja akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan perubahan RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 ini secara khusus bertujuan untuk: (1) Menyesuaikan dan menyelaraskan kembali inti permasalahan pembangunan, isu strategis, tujuan, sasaran pokok, strategis, arah kebijakan pembangunan, program prioritas, pagu anggaran dan indikator pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMA Tahun 2025-2029.

Hal ini sangat diperlukan mengingat musibah dan bencana yang terjadi di Aceh menyebabkan perubahan data yang sangat fundamental di semua sektor pembangunan; (2) Memastikan keberlanjutan pembangunan Aceh ke depan pasca musibah banjir bandang dan tanah longsor dengan memprioritaskan pemulihan dan penanggulangan bencana; (3) Mempermudah proses rehabilitasi dan rekonstruksi dengan mengintegrasikan program pemulihan infrastruktur, ekonomi, dan sosial budaya ke dalam rencana pembangunan Aceh ke depan; dan (4) Meningkatkan ketahanan bencana melalui strategi pencegahan dan mitigasi bencana untuk mengurangi dampak bencana di masa yang akan datang.

Perlu digarisbawahi bahwa, meskipun nanti terjadi perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 akibat musibah dan bencana ini, perubahan tersebut tetap mengacu dan bermuara kepada pencapaian Visi Pemerintah Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu: “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”

Untuk mengantisipasi dilakukannya perubahan ini, maka apabila Pemerintah Aceh dan DPRA serta pemangku kepentingan lainnya menyetujui dan menyepakati untuk melakukan perubahan RPJMA Tahun 2025-2029, serta mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat (atas pertimbangan bencana alam akibat terjadinya musibah banjir bandang dan tanah longsor) sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2027, maka izinkan penulis menyampaikan saran dan masukan kepada Pemerintah Aceh, sebagai berikut: Pertama, mengingat RPJMA Tahun 2025-2029 akan memasuki tahun kedua pada tahun 2026, maka perubahan RPJMA Tahun 2025-2029 sudah selayaknya dilakukan mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh musibah dan bencana ini.

Di samping itu, perubahan ini membutuhkan waktu dalam melakukan penyesuaian dan menyelaraskan kembali sesuai dengan data, fakta dan kenyataan riil pasca musibah dan bencana; Kedua, dalam mengantisipasi rencana perubahan RPJMA ini, Bappeda Aceh selaku SKPA pelaksana dan penanggung jawab terhadap kegiatan penyusunan perubahan RPJMA ini, sudah dapat merencanakan pembentukan Tim Khusus Penyusunan Perubahan RPJMA Tahun 2025-2029; Ketiga, untuk mengantisipasi percepatan penyusunan perubahan RPJMA Tahun 2025-2029, kegiatan penyusunan perubahan RPJMA ini sebaiknya dilaksanakan tahun depan yang merupakan tahun kedua implementasi RPJMA Tahun 2025-2029.

Keempat, rencana kegiatan perubahan RPJMA ini harus disesuaikan dengan tahapan penyusunan perubahan dokumen RPJMD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; dan Kelima, untuk rencana percepatan dalam penyusunan perubahan RPJMA dan untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.

Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh, selayaknya tetap melibatkan Tenaga Ahli sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan dalam penyusunan Perubahan RPJMA, seperti Tenaga Ahli bidang Perencanaan Pembangunan dan Kebijakan Publik;  Keuangan dan Penganggaran; RTRW; KLHS; Ekonomi; Hukum; Sosial dan Budaya; Mitigasi Kebencanaan dan Lingkungan Hidup; Pertanian, Perikanan dan Perkebunan; Analisis Data dan Statistik; serta bidang keahlian terkait lainnya.

Terakhir kita doakan bersama semoga Aceh dengan seluruh Kabupaten/Kota yang terdampak khususnya, segera pulih dan mampu bangkit kembali menuju Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan