Dampak bentrokan maut debt collector di Kalibata, OJK ambil tindakan tegas


Kasus bentrokan antara debt collector dengan pemilik kendaraan sering terjadi, terutama saat penarikan kendaraan dilakukan secara paksa di jalan raya. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan keributan, tetapi juga bisa berujung pada tindakan yang melanggar hukum. Akibatnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah untuk menertibkan praktik penagihan utang.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, OJK telah memiliki aturan yang mengatur cara penagihan kepada konsumen. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mencakup batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.

Mahendra menjelaskan bahwa dari sisi perlindungan konsumen, OJK telah menetapkan standar agar praktik penagihan tidak melanggar ketentuan. Namun, kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewarkan dua penagih utang atau mata elang (matel), sudah masuk ke ranah hukum pidana. Hal ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh dari itu, sudah masuk ke masalah hukum. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, OJK tetap akan menelaah kemungkinan penertiban lanjutan, terutama terkait tanggung jawab pihak pemberi pinjaman yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan. Mahendra menegaskan bahwa kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada penagih utang.

OJK juga akan mengevaluasi apakah masih terdapat celah pengaturan atau pengawasan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan demikian, OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam penagihan utang bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. Kepolisian menyebutkan bahwa utang sepeda motor menjadi pemicu peristiwa yang menewaskan dua penagih utang tersebut.

Langkah-Langkah yang Dilakukan OJK

  • Pemantauan dan Penegakan Aturan
    OJK akan terus memantau pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan, termasuk POJK Nomor 22/POJK.07/2023. Tujuannya adalah memastikan bahwa penagihan utang dilakukan secara wajar dan tidak melanggar hak konsumen.

  • Evaluasi Pengawasan
    OJK akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang ada. Jika ditemukan celah atau kelemahan, maka langkah-langkah perbaikan akan segera diambil.

  • Peningkatan Kesadaran Konsumen
    OJK juga akan meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak dan kewajutan mereka dalam transaksi kredit. Dengan demikian, konsumen dapat lebih waspada dan menghindari situasi yang berpotensi memicu konflik.

  • Kolaborasi dengan Pihak Terkait
    OJK akan bekerja sama dengan lembaga lain, seperti polisi dan lembaga perlindungan konsumen, untuk memastikan bahwa setiap kejadian penagihan utang yang melanggar hukum dapat ditangani secara cepat dan efektif.


Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan. Selain itu, OJK juga ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penagihan utang, baik kreditur maupun penagih, menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, sistem jasa keuangan akan lebih stabil dan aman bagi semua pihak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan