Dampak Larangan Kembang Api, Pedagang Mercon di Fakfak Sepi Pembeli

Dampak Larangan Kembang Api, Pedagang Mercon di Fakfak Sepi Pembeli

Kebiasaan Merayakan Tahun Baru Berubah

Di tengah perayaan tahun baru yang biasanya penuh dengan kegembiraan, kini suasana di Kabupaten Fakfak terasa berbeda. Akibat kebijakan Mabes Polri yang melarang adanya pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025, sejumlah pedagang kembang api dan mercon mengaku mengalami penurunan pembeli.

Keadaan Pasar Kembang Api

Pada hari Sabtu (27/12/2025), para pedagang mulai bermunculan di Jalan Dr Salasa Namudat, Kabupaten Fakfak. Meski begitu, dalam sehari berjualan, mereka masih mengeluhkan rendahnya minat beli dari masyarakat.

Samsul, salah satu pedagang mercon, mengatakan bahwa ia sudah menjual barangnya sejak tanggal 12 Desember. Namun, hingga saat ini, penjualan tetap sepi.

"Kita sudah jualan dari tanggal 12 Desember di sini (Jalan Dr Salasa Namudat) tetapi tetap sepi-sepi saja, kurang laris tahun ini," katanya saat diwawancarai di lokasi jualannya, di Fakfak Papua Barat.

Menurut Samsul, biasanya sebelum malam pergantian tahun, banyak masyarakat yang membeli kembang api. Namun, tahun ini kondisinya berbeda.

"Tahun ini sepi sekali," katanya.

Ia menduga hal ini disebabkan oleh larangan pesta kembang api yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Ia berharap, meskipun tidak bisa merayakan secara besar-besaran, masyarakat tetap bisa menyalakan kembang api di rumah masing-masing.

"Yah mau diapakan lagi, itu sudah keputusan tapi. Semoga nanti laris karena kalau dinyalakan di rumah masing-masing masih diperbolehkan," katanya.

Pengalaman Pedagang Lain

Nema Kubalai, pedagang kembang api lainnya, juga mengeluhkan situasi serupa. Ia mengatakan bahwa penjualan masih berjalan, tetapi tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

"Laku sih tapi tidak banyak," katanya.

Biasanya, Nema berjualan dari pukul 08.00 WIT sampai 22.00 WIT di Jalan Dr Salasa Namudat. Namun, kembang api jenis "fearless dragon" dengan harga Rp 2,5 juta masih terpajang rapi alias belum ada yang membelinya.

Padahal, setiap tahun kembang api jenis tersebut selalu diincar para pembeli.

Keputusan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya tidak mengizinkan pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada Rabu (31/12) malam.

Keputusan ini dilakukan untuk menghindari risiko kecelakaan akibat penggunaan kembang api yang tidak terkendali. Selain itu, Mabes Polri menyerahkan teknis razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada semua Kepolisian Daerah (Polda).

Mabes Polri juga mengimbau masyarakat untuk mengisi perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatra.

Kesimpulan

Dengan larangan pesta kembang api, para pedagang kembang api dan mercon di Kabupaten Fakfak menghadapi tantangan besar. Meskipun demikian, mereka tetap berharap agar masyarakat dapat menikmati momen tahun baru dengan cara yang aman dan bermanfaat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan