Dana 3T di Sekolah Bima Diduga Tidak Cair, Kabid PTK Dikpora Disorot

Dana 3T di Sekolah Bima Diduga Tidak Cair, Kabid PTK Dikpora Disorot

Dana Tunjangan 3T di Kabupaten Bima Diduga Tidak Tersalurkan

Dana Tunjangan Terpencil, Terdepan, dan Terluar (3T) yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan disalurkan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga tidak tersalurkan ke sejumlah sekolah penerima. Dana tunjangan ini diperuntukkan bagi guru-guru di wilayah Kecamatan Langgudu, Tambora, Wera, dan Lambu. Namun hingga kini, beberapa sekolah dilaporkan belum menerima dana yang menjadi hak para pendidik.

Menurut mekanisme penyaluran, setiap guru seharusnya menerima tunjangan sebesar Rp5 juta per orang. Akan tetapi, hingga awal Januari 2026, dana tersebut belum juga diterima oleh sebagian sekolah penerima manfaat. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap proses penyaluran dana yang dilakukan oleh Dinas Dikpora Kabupaten Bima.

Salah seorang aktivis Kabupaten Bima, Fitrah, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari guru di salah satu sekolah di Kecamatan Langgudu yang mengaku belum menerima dana tunjangan 3T. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan hanya dugaan semata, melainkan ada bukti nyata yang diberikan oleh oknum guru yang belum menerima dana tersebut.

“Kami tidak hanya menduga-duga. Kami memiliki bukti laporan dari oknum guru yang belum menerima dana tunjangan 3T, sementara di wilayah lain ada sekolah yang sudah mencairkannya,” kata Fitrah, Sabtu (3/1/26).

Fitrah menilai kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penyaluran dana yang ditangani oleh Dinas Dikpora Kabupaten Bima, khususnya pada bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Selain laporan guru, Fitrah juga mengklaim memiliki bukti lain yang mengarah pada dugaan adanya praktik penyetoran serta penggelapan dana tunjangan 3T. Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara serius oleh pihak terkait.

“Ini menyangkut hak guru. Kami berharap Kabid PTK merespons persoalan ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika belum ada kejelasan, kami akan terus mengawal dan melawan ketidakadilan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Dikpora Kabupaten Bima, baik Kepala Dinas Junaidin maupun Kepala Bidang PTK Ico Rahmawati, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak tersalurkannya dana tunjangan 3T di sejumlah sekolah saat dihubungi mengenai hal demikian.

Penyebab dan Dampak Masalah Ini

Beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab dana tunjangan 3T tidak tersalurkan antara lain:

  • Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana – Proses penyaluran dana yang tidak jelas dapat memicu kemungkinan adanya penyimpangan.
  • Ketidakmampuan sistem administrasi – Jika sistem pengelolaan dana tidak efisien, maka dana bisa terhambat atau bahkan hilang.
  • Kurangnya pengawasan – Tanpa pengawasan yang ketat, risiko penyalahgunaan dana menjadi lebih besar.

Dampak dari masalah ini sangat signifikan, terutama bagi para guru yang bergantung pada dana tersebut sebagai tambahan penghasilan. Ketidakpastian penerimaan dana dapat memengaruhi kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.

Tindakan yang Diharapkan

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan-langkah konkrit, seperti:

  • Peningkatan pengawasan dan audit – Pemerintah daerah harus melakukan audit terhadap pengelolaan dana 3T untuk memastikan kebenaran distribusi.
  • Transparansi informasi – Masyarakat dan guru perlu diberi akses informasi tentang status dana yang mereka terima.
  • Peningkatan komunikasi antara pihak terkait – Komunikasi yang baik antara Dinas Dikpora dengan guru dan sekolah dapat membantu mengidentifikasi masalah lebih cepat.

Kesimpulan

Masalah dana tunjangan 3T yang diduga tidak tersalurkan di Kabupaten Bima menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang. Guru-guru yang bekerja di daerah terpencil membutuhkan dukungan finansial yang layak agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan memastikan hak para pendidik terpenuhi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan