Dana Desa Tahap II Pesawaran Lampung Cair 19 Desember

Dana Desa Tahap II Pesawaran Lampung Cair 19 Desember

Pencairan Dana Desa Tahap II di Pesawaran Tunggu Persetujuan Presiden

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menyampaikan bahwa pencairan Dana Desa (DD) tahap II kini sedang menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Presiden sedang berada di Aceh dalam rangka kunjungan terkait penanganan bencana.

Asikin menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kepastian bahwa Dana Desa Tahap II non-earmark yang tertunda akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 akan dicairkan paling lambat pada 19 Desember 2025. Informasi ini diperoleh setelah perwakilan DPD Apdesi se-Indonesia diterima oleh Wakil Sekretaris Negara pada 8 Desember 2025.

Informasi resminya, Dana Desa Tahap II non-earmark akan disalurkan paling lambat 19 Desember 2025. Saat ini menunggu persetujuan Presiden setelah kembali ke Jakarta, ujar Asikin kepada Tribun Lampung, Jumat (12/12/2025).

Persiapan Pemerintah Kabupaten

Pemerintah kabupaten sudah melakukan persiapan agar pencairan Dana Desa tahap II di Pesawaran dapat segera diproses begitu keputusan presiden terbit. PMD Pesawaran telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk proses pencairan sambil menunggu regulasi tertulis sebagai pedoman.

Sebelumnya, 29 dari 148 desa di Pesawaran belum menerima Dana Desa Tahap II akibat ketentuan dalam PMK 81/2025 yang mewajibkan pengajuan pencairan sebelum 17 September 2025.

Desa yang belum menerima pencairan terbagi di beberapa kecamatan, yakni Gedong Tataan dengan 10 desa, Negeri Katon dengan 4 desa, Way Lima dengan 3 desa, Padang Cermin dengan 3 desa, Kedondong dengan 2 desa, Tegineneng dengan 3 desa, dan Way Khilau dengan 4 desa.

Dampak pada Program Non-Earmark

Program yang paling terdampak adalah kegiatan non-earmark yang ditentukan melalui musyawarah desa. Dengan adanya kepastian jadwal pencairan dari pemerintah pusat, PMD Pesawaran berharap seluruh desa segera dapat melanjutkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang sempat terhenti.

Komisi I DPRD Pesawaran mengaku belum menerima laporan resmi dari pemerintah kabupaten maupun dari desa terkait penundaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Pesawaran menyusul terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025. Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Zulkarnain mengatakan, pihaknya belum terlalu jauh mengetahui isu penundaan pencairan Dana Desa yang berdampak pada 29 desa di Pesawaran.

Selain itu, pihaknya pun masih belum bisa memberikan sikap atau rekomendasi karena belum memperoleh data maupun penjelasan resmi.

Kami belum bisa jawab karena belum ada laporan. Kalau ada laporan, baru kami bisa memberikan tanggapan, kata Zulkarnain kepada Tribun Lampung, Senin (8/12/2025).

Kekesalan Kepala Desa

Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 memicu kekecewaan para kepala desa. Kebijakan ini membuat pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Pesawaran tertunda. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pesawaran Hermansyah menyebut, keputusan yang diambil pada akhir tahun anggaran itu berdampak langsung pada pelaksanaan program desa yang sudah direncanakan.

Hermansyah mengatakan, para kepala desa telah menyusun APBDes dan menetapkannya melalui musyawarah desa, termasuk untuk kegiatan non-earmark. Sejumlah program bahkan sudah berjalan sebelum penundaan diumumkan.

Kami kecewa karena keputusan ini diambil di akhir tahun anggaran, sementara desa sudah merancang penggunaannya sesuai APBDes dan ditetapkan di musyawarah desa. Ada beberapa kegiatan non-earmark yang sebagian sudah dilaksanakan, tapi harus dihentikan di akhir tahun, kata Hermansyah kepada Tribun Lampung, Jumat (5/12/2025).

Ia menegaskan persoalan utama bukan hanya soal desa tidak menerima dana, tetapi mengenai hak-hak masyarakat yang terdampak oleh terhentinya kegiatan rutin desa.

Ini bukan masalah kami tidak menerima uangnya, tapi ada hak-hak orang juga insentif linmas, guru ngaji, marbot, dan lainnya. Keputusan ini sangat tidak tepat, ujarnya.

Hermansyah menyarankan, apabila negara memang mengalami tekanan anggaran, pemerintah pusat bisa mengambil kebijakan yang lebih bijak dengan menunda penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya, bukan di tengah pelaksanaan kegiatan desa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan