Dana Nasabah Rp71 M Menghilang di Pasar Modal, OJK: BEI Masih Selidiki

Dana Nasabah Rp71 M Menghilang di Pasar Modal, OJK: BEI Masih Selidiki

Kasus Dana Nasabah Rp71 Miliar di Mirae Asset Sekuritas Masih Dalam Investigasi

Beberapa waktu lalu, geger terjadi dalam industri pasar modal Indonesia. Dana nasabah sebesar Rp71 miliar yang dikelola oleh PT Mirae Asset Sekuritas diduga menghilang dan kini sedang dalam proses investigasi oleh berbagai pihak terkait. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini, meski masih belum dapat mengungkapkan detail lengkap karena penyelidikan belum mencapai kesimpulan.

Penyebab Diduga Terkait Transaksi Tanpa Persetujuan Nasabah

Dari dugaan awal yang muncul, kasus ini diduga berkaitan dengan penjualan saham blue chip tanpa sepengetahuan nasabah. Setelah saham tersebut dijual, dana hasil penjualan kemudian dialihkan untuk membeli saham non-blue chip. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan investasi dan sistem pengelolaan dana di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa saat ini kasus ini masih dalam pemeriksaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia juga menegaskan bahwa OJK turut terlibat dalam penanganan perkara ini, termasuk dalam upaya melindungi hak nasabah sesuai aturan yang berlaku.

Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung

Friderica menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum mencapai tahap konklusif. Oleh karena itu, OJK tidak bisa membocorkan detail lebih lanjut kepada publik hingga semua temuan diverifikasi. Meskipun begitu, unit perlindungan konsumen OJK tetap terlibat dalam menelusuri apakah kasus ini disebabkan oleh pelanggaran dari pelaku jasa keuangan atau kelalaian nasabah.

Salah satu kemungkinan yang diteliti adalah apakah nasabah memberikan akses keamanan seperti One-Time Password (OTP) kepada pihak yang tidak berwenang. OTP sendiri merupakan kode sandi unik yang hanya berlaku satu kali dalam waktu singkat, sehingga jika diketahui oleh orang lain, bisa membahayakan keamanan rekening.

Keterlibatan BEI dan SRO

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dana nasabah dari akun Rekening Dana Nasabah (RDN) senilai Rp71 miliar. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menyatakan bahwa Self Regulatory Organization (SRO) tengah melakukan analisis transaksi maupun mutasi efek dari kasus tersebut.

SRO mencakup BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Ketiga lembaga ini memiliki peran saling melengkapi dalam menjaga integritas, keamanan transaksi, serta perlindungan investor.

Kristian menegaskan bahwa setiap kasus yang diterima langsung ditindaklanjuti melalui analisis dan pemeriksaan menyeluruh. Prosesnya dilakukan segera setelah laporan masuk untuk memastikan semua informasi, transaksi, dan mutasi efek yang terkait dapat ditelusuri secara akurat.

DPR Menyoroti Persoalan Keamanan Siber

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, menyebut kasus ini bukanlah yang pertama. Ia menilai insiden serupa muncul sepanjang tahun 2025, yang menunjukkan adanya masalah pada sistem keamanan dalam pengelolaan investasi. Ia menyarankan agar otoritas terkait segera menyelesaikan masalah ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa regulator sudah mulai melakukan investigasi. Dari laporan awal, indikasi menunjukkan bahwa insiden ini tidak berkaitan dengan RDN, seperti keluhan awal yang beredar.

Inarno menambahkan bahwa investigasi sedang berlangsung dan fokus pada dugaan adanya transaksi penjualan saham blue chip tanpa persetujuan nasabah. Setelah dijual, dana hasil transaksi digunakan untuk membeli saham non-blue chip.

Prioritas Regulator: Meningkatkan Keamanan Siber

OJK memastikan akan bekerja sama dengan BEI untuk memperkuat cyber security perusahaan sekuritas dan seluruh anggota bursa. Peningkatan standar keamanan siber disebut menjadi prioritas regulator pada 2026.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi industri pasar modal yang sedang berupaya memperluas basis investor domestik. Dengan semakin banyaknya transaksi dilakukan secara digital, regulator dan pelaku industri harus terus memperkuat perlindungan investor agar kepercayaan publik tetap terjaga.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan