Dari 2,7 Gram Sabu, Bandar Narkoba Semarang Ditangkap dengan Aset Rp3,16 Miliar

Dari 2,7 Gram Sabu, Bandar Narkoba Semarang Ditangkap dengan Aset Rp3,16 Miliar

Penyitaan Aset Rp3,16 Miliar dari Bandar Narkoba di Jawa Tengah

Polisi di Jawa Tengah berhasil menyita aset senilai Rp3,16 miliar dari seorang bandar narkotika berinisial EN alias Leo (43 tahun). Penyitaan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mengungkap jaringan narkoba skala besar yang terkait dengan tersangka ini.

Awal Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pengedar kecil bernama Sokip pada 10 Oktober 2025. Dari tangan Sokip, polisi hanya mengamankan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sokip merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Hal ini mengarah pada penangkapan Leo di sebuah rumah kos di Desa Sigambir, Kabupaten Brebes, pada Rabu, 12 November 2025.

Leo diketahui sebagai residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2009, 2016, dan 2018. Setelah bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2024, ia kembali melakukan aktivitas ilegal dengan menjalankan bisnis narkoba.

Aset yang Disita

Dalam proses penyitaan, polisi mengamankan berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Aset-aset tersebut antara lain:

  • Rumah kos tujuh kamar di wilayah Kalisegoro, Gunungpati, dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar
  • Sebuah rumah tinggal di Pudakpayung senilai Rp710 juta
  • Saldo rekening sebesar Rp215 juta
  • Kendaraan bermotor dan perhiasan emas

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar milik Leo. Saat melihat uang tersebut diamankan, tersangka hanya bisa tertunduk.

Modus Operasi dan Transaksi

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir, Leo mengambil barang narkoba dari bandar atas nama Amang alis FP. Status Amang saat ini masih sebagai buronan. Nasir yakin bahwa Amang memiliki keterlibatan dengan jaringan internasional.

Leo mengaku mendapatkan sabu dari tangan Amang sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp450 juta. Total transaksi yang dilakukan sebanyak 13 kali dengan tiap transaksi barang 1 kilogram atau total seberat 13 kilogram atau sekitar Rp5,8 miliar.

Pembayaran antara Leo dan Amang menggunakan mata uang kripto atau mata uang digital. Besaran kripto atas transaksi ini masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

Nasir juga mengungkap bahwa Leo menggunakan banyak nomor rekening atas nama orang lain yang bukan keluarganya. Ia menggunakan nama-nama orang kepercayaannya untuk menjadi lumbung uang hasil transaksi narkoba. Sistem ini disebut sebagai layering atau pelapisan dalam transaksi.

Selepas uang-uang itu terbagi ke beberapa nomor rekening, akan digunakan untuk membeli barang ekonomi sah berupa aset properti seperti kos-kosan atau rumah. Dengan demikian, Leo tampak seperti seorang pengusaha kos-kosan, padahal sumber uangnya berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Langkah Penindakan dan Hukuman

Penyitaan aset ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolri bahwa bandar harus dimiskinkan. Harta Leo yang sudah disita nantinya akan diserahkan ke kas negara selepas proses persidangan.

Leo dijerat pasal berlapis meliputi pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 137 Huruf a Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman jeratan pasal itu maksimal 20 tahun penjara.

Penutup

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya operasi jaringan narkoba di Jawa Tengah. Penyitaan aset senilai Rp3,16 miliar dari Leo mencerminkan upaya pihak kepolisian dalam memutus rantai kejahatan narkotika dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan