
Kejaksaan Negeri Kota Banjar Berhasil Menyetorkan Uang Hasil Korupsi ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar berhasil menyelamatkan dan menyetorkan uang hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 sampai Tahun 2021 sebesar Rp 1.868.025.000 ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar. Uang tersebut merupakan hasil dari putusan pengadilan yang menyatakan para terdakwa bersalah dan harus membayar uang pengganti.
Adapun total kerugian keuangan negara dalam perkara ini terungkap sebesar Rp 3.523.950.000 saat persidangan. Penyetoran uang sebesar Rp 1.868.025.000 dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 26 November 2025.
Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Korupsi
Menurut Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, putusan pengadilan menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 131.750.000. Uang ini merupakan bagian dari uang titipan sejumlah Rp 1.868.025.000 yang telah dititipkan kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dirampas dan disetorkan ke Kas Negara.
Sementara itu, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 26 November 2025, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ir. Hj. Rachmawati, M.P secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pidana yang dijatuhkan adalah penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 200.000.000. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Komitmen Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam Pemberantasan Korupsi
Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan keuangan negara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain pemidanaan pelaku, pihaknya juga fokus pada pemulihan aset negara atau asset recovery.
"Kejaksaan Negeri Kota Banjar memastikan akan terus berupaya untuk pemberantasan korupsi secara masif, profesional, dan akuntabel, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dengan fokus pada optimalisasi penyelamatan keuangan negara," jelasnya.
Kinerja Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Banjar
Pada periode Tahun 2025, kinerja Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Banjar mencakup beberapa aktivitas seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan penyelamatan keuangan negara. Secara rinci, tercatat:
- Penyelidikan sebanyak 3 perkara
- Penyidikan sebanyak 1 perkara
- Penuntutan sebanyak 2 perkara
- Eksekusi sebanyak 2 perkara
- Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.868.025.000
Salah satu perkara yang ditangani adalah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 sampai 2021. Perkara ini melibatkan Ketua DPRD Kota Banjar aktif berinisial DRK dan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar periode tahun 2017 sampai 2021 berinisial R dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.523.950.000.
Status perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dilaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa. Selain itu, penyetoran uang penitipan pengembalian sebagai kerugian keuangan negara hasil dari tindak pidana senilai Rp 1.868.025.000 telah dilakukan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar