
Ribuan Kepala Desa Berkumpul di Monas untuk Menyampaikan Tuntutan
Ribuan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin 8 Desember 2025. Aksi damai ini dilakukan untuk menyampaikan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nasib dana desa dan otonomi pemerintah desa.
Para kades menilai bahwa ada tiga regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Desa yang justru berpotensi mengurangi keuangan dan kewenangan pemerintah desa. Jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi, maka program pembangunan di ribuan desa akan terancam mandek.
Dari Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 100 perwakilan kades hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mereka datang secara rombongan menggunakan kendaraan travel. Tidak hanya kades, tetapi juga staf dan perangkat desa turut serta dalam aksi ini.
Salah satu peserta aksi, Kades Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Yayan Siswandi menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk solidaritas terhadap nasib pemerintah desa ke depan. Ia menjelaskan bahwa aksi ini tidak hanya diikuti oleh para kades, tetapi juga melibatkan perwakilan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus RT dan RW.
Tuntutan utama yang disuarakan oleh para kades adalah pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 (Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024) tentang Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa 2025. Regulasi ini dianggap merugikan seluruh desa di Indonesia karena menyebabkan tidak bisa dicairkannya dana desa tahap II (non-earmark), yang merupakan sumber vital untuk pembangunan nonprioritas nasional.
Selain itu, para kades juga menuntut agar PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Merah Putih dicabut. Mereka juga meminta pencabutan aturan yang mencabut kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui musyawarah desa.
Tuntutan Kades: Pencabutan Aturan yang Menghambat Otonomi Desa
Para kades menilai bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini justru mengurangi otonomi desa. Mereka menuntut adanya kebijakan yang lebih mendukung kewenangan pemerintah desa dalam mengelola dana dan pembangunan. Hal ini menjadi penting karena otonomi desa adalah salah satu aspek utama dalam pemerintahan daerah.
Beberapa aturan yang dianggap tidak pro-desanya antara lain:
- Pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 – Aturan ini dinilai menghambat aliran dana desa yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan nonprioritas.
- Pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025 – Aturan ini dianggap tidak mendukung pengembangan koperasi dan sistem pendanaan yang sehat di tingkat desa.
- Pencabutan aturan yang mengurangi kewenangan musyawarah desa – Musyawarah desa adalah sarana penting dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan desa.
Kehadiran Kades dari Berbagai Daerah
Aksi ini tidak hanya diikuti oleh kades dari Jabodetabek, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia. Dari Kabupaten Tasikmalaya saja, sebanyak 100 perwakilan kades hadir dalam aksi ini. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan travel, menunjukkan komitmen mereka dalam menyampaikan aspirasi.
Selain kades, perwakilan perangkat desa, BPD, hingga pengurus RT dan RW turut serta dalam aksi ini. Hal ini menunjukkan bahwa isu otonomi desa dan dana desa bukan hanya menjadi masalah kades, tetapi juga masyarakat desa secara keseluruhan.
Dampak Jangka Panjang Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi
Jika tuntutan para kades tidak didengar, maka dampaknya akan sangat signifikan. Pembangunan di ribuan desa akan terganggu, terutama pembangunan nonprioritas yang bergantung pada dana desa tahap II. Selain itu, otonomi desa akan semakin terbatasi, sehingga sulit bagi desa untuk berkembang secara mandiri.
Para kades berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendengarkan aspirasi mereka dan memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan desa. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih pro-desanya, sehingga desa dapat berkembang secara optimal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar