Dari Zina hingga Korupsi, Pasal Baru KUHP Diperiksa MK

Dari Zina hingga Korupsi, Pasal Baru KUHP Diperiksa MK

Pemberlakuan KUHP Nasional diiringi Gugatan Konstitusional

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 langsung menghadapi tantangan hukum. Sejak akhir Desember 2025, sebanyak enam permohonan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak konstitusional dari ketentuan-ketentuan baru yang diberlakukan.

Isu-isu Sensitif yang Diperkarakan

Permohonan uji materi tersebut menyoroti berbagai pasal strategis dalam KUHP yang dinilai berpotensi mengurangi hak dan kebebasan warga negara. Beberapa isu utama yang disoroti antara lain:

  • Kebebasan beragama: Pasal 302 ayat (1) yang mengatur pidana bagi pihak yang menghasut seseorang agar meninggalkan agama atau kepercayaannya. Pemohon menilai bahwa pasal ini dapat digunakan untuk kriminalisasi kebebasan berpikir dan berekspresi.
  • Ekspresi politik: Pasal 218 yang mengatur penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon khawatir bahwa pasal ini akan menciptakan efek rasa takut di masyarakat, sehingga menghambat kebebasan menyampaikan pendapat.
  • Relasi personal: Pasal perzinaan yang memungkinkan orang tua atau anak melaporkan hubungan seksual konsensual antarorang dewasa. Pemohon menilai bahwa hubungan yang dilakukan atas dasar kesepakatan tidak boleh dikategorikan sebagai tindak pidana.
  • Pidana mati: Pasal 100 yang mengatur pidana mati. Pemohon meminta adanya penambahan ayat baru yang mengatur indikator objektif dan lembaga penilai dalam menentukan apakah pidana mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun.
  • Penghinaan terhadap pemerintah: Pasal 240 dan 241 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pemohon menilai bahwa pasal-pasal ini rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik publik.
  • Tindak pidana korupsi: Pasal 603 dan 604 yang mengatur tindak pidana korupsi. Pemohon meminta adanya penambahan frasa pengecualian bagi pihak yang menjalankan tugas atau perintah jabatan dengan iktikad baik.

Perkara-perkara yang Diajukan

Beberapa perkara yang diajukan oleh para pemohon antara lain:

  • Perkara 274/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Rahmat Najmu bersama Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan rekan-rekannya. Mereka mempersoalkan Pasal 302 ayat (1) KUHP.
  • Perkara 275/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Afifah Nabila Fitri bersama Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan lainnya, yang menyoal Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Perkara 280/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan sejumlah pemohon lainnya, yang mengajukan uji materi terhadap pasal perzinaan.
  • Perkara 281/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Vendy Setiawan bersama Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan rekan-rekannya, yang mempersoalkan Pasal 100 KUHP.
  • Perkara 282/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan pemohon lainnya, yang menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP.
  • Perkara 283/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar, yang mempermasalahkan Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi.

Implikasi Hukum dan Kebebasan Sipil

Deretan permohonan ini menandai fase awal pengujian konstitusional terhadap KUHP nasional yang baru berlaku. Selain itu, gugatan-gugatan tersebut mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap implikasi hukum, kebebasan sipil, dan arah kebijakan pidana di Indonesia ke depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan