Peraturan Penghentian Sementara Izin Pembangunan Perumahan di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan instruksi penghentian sementara izin pembangunan perumahan yang tidak hanya berlaku di wilayah Bandung Raya dan Sumedang, tetapi juga mencakup kota-kota lain seperti Bekasi, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang bertujuan untuk menjaga ruang terbuka hijau yang semakin menyempit.
Dedi menegaskan bahwa daerah-daerah dengan potensi bencana, termasuk daerah resapan air, tidak boleh dibangun perumahan. Ia mengingatkan agar tidak memaksakan pembangunan rumah-rumah di daerah rawa atau pesawahan, karena hal tersebut dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor.
"Yang utama pokoknya di Bandung Raya dan wilayah lain. Termasuk kota Bekasi, kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang yang ruang wilayah terbukanya sudah mulai sangat menyempit. Jangan dipaksakan dibangun rumah-rumah di daerah rawa-rawa, di daerah pesawahan," ujar Dedi setelah acara Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Bandung.
Penghentian sementara izin pembangunan perumahan ini sejalan dengan surat edaran tentang larangan alih fungsi lahan. Dedi menekankan bahwa pemerintah akan menyelesaikan tata ruang Jabar terlebih dahulu sebelum izin pembangunan kembali diberikan. "Setelah selesai tata ruangnya, maka mereka bisa membangun lagi. Karena buat apa Bandung dibangun terus-terusan, kalau ruang terbuka hijaunya habis kan banjir," tambahnya.
Dorong Hunian Vertikal
Selain itu, Dedi menyarankan agar masyarakat mulai beralih ke hunian vertikal, terutama di Bandung Raya. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan yang terbatas tanpa mengorbankan ruang terbuka hijau.
Terkait pembangunan rumah subsidi, Dedi mengingatkan agar pembangunan tidak menggunakan area persawahan dan daerah rawa. Ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah risiko bencana.
Penegakan Kebijakan oleh Pemerintah Daerah
Sekda Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pemerintah bergerak cepat dalam menerbitkan Surat Edaran lanjutan soal pengendalian pembangunan bangunan gedung dan permukiman. Surat ini memperkuat instruksi gubernur dan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota.
"Pak Gubernur sejak Sabtu gercep memberikan arahan ke kami, dan kami sudah tindak lanjuti. Surat edaran tentang pengendalian pembangunan bangunan gedung dan permukiman sudah terbit," ujar Herman.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup evaluasi menyeluruh, termasuk untuk pembangunan yang sudah mengantongi izin. "Walaupun sudah keluar izin, mohon dievaluasi oleh kabupaten/kota, terutama di Bandung Raya yang risikonya sangat tinggi. Kalau tidak sesuai, tentu harus dilarang. Tidak boleh ada pembangunan yang berpotensi membahayakan masyarakat," jelasnya.
Curah Hujan Ekstrem dan Alasan Pembenahan Tata Ruang
Menurut Herman, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa bencana yang terjadi tidak hanya disebabkan oleh curah hujan ekstrem, tetapi juga diperburuk oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali. "Fakta lapangan menunjukkan pemantik banjir dan longsor adalah alih fungsi lahan. Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan larangan alih fungsi lahan, dan itu jelas harus dipatuhi," ujarnya.
Herman meminta warga maupun pengembang untuk menahan diri sebelum memastikan bahwa pembangunan mereka tidak bertentangan dengan prinsip mitigasi bencana. "Mohon dievaluasi, mohon menahan diri agar pembangunan tidak kontraproduktif dengan mitigasi bencana. Pertumbuhan tetap kita respek, tapi keselamatan rakyat di atas segala-galanya," katanya.
Dengan curah hujan diperkirakan masih tinggi hingga Februari, pemerintah meminta pengawasan ketat dari seluruh pemerintah kabupaten/kota. Herman menggunakan istilah tegas untuk menggambarkan pengawasan yang diperlukan. "Kami imbau untuk pengendalian yang serius: cek, ricek, rocek. Pastikan tidak ada ruang terbuka hijau yang dilanggar, tidak ada bangunan di lereng berisiko, dan ikuti kaidah-kaidah lingkungan," ujarnya.
Program Perumahan Bersubsidi
Terkait pertanyaan mengenai program perumahan bersubsidi pemerintah pusat, Herman menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menghentikan seluruh program, namun meminta kehati-hatian ekstra untuk wilayah Bandung Raya. "Kita harus bijak. Evaluasi dulu, kendalikan pembangunan, jangan sampai pertumbuhan mengorbankan keselamatan masyarakat. Program lain tetap berjalan dalam koridor aturan dan kaidah lingkungan," ujarnya.
Herman menambahkan, pembangunan tetap dapat berjalan, tetapi tidak boleh keluar dari prinsip keberlanjutan dan keselamatan. "Semuanya harus berjalan, tapi tetap dalam koridor kaidah lingkungan. Yang terpenting, keselamatan masyarakat harus dijamin. Ya, harus bijaklah," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar