
Penjelasan Gubernur Jawa Barat Mengenai Pajak Kendaraan Tahun 2026
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait pajak kendaraan yang akan berlaku pada tahun 2026. Pernyataan ini menjadi perhatian besar dari masyarakat karena banyak yang khawatir tentang kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa semua layanan pemerintahan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, akan kembali beroperasi secara normal mulai tanggal 2 Januari 2026. Ini menandai awal dari kebijakan baru yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan daerah.
Pajak Kendaraan Pribadi Tetap Stabil
Salah satu informasi penting yang disampaikan oleh Dedi Mulyadi adalah bahwa pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik pribadi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Hal ini sejalan dengan tarif yang berlaku pada tahun 2025.
“Untuk pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat milik pribadi, tidak ada kenaikan. Tetap sama seperti tahun 2025,” ujar Dedi dalam sebuah video Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemilik kendaraan. Selain pajak tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Barat juga dipastikan tetap pada tarif yang sama sepanjang 2026.
Insentif untuk Angkutan Umum
Berbeda dengan kendaraan pribadi, pemerintah provinsi memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi sekaligus menekan biaya logistik.
Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 berada di angka 60 persen kini diturunkan menjadi 30 persen. Sementara itu, kendaraan pelat kuning untuk angkutan barang yang sebelumnya dikenakan tarif penuh 100 persen, kini dipangkas menjadi 70 persen.
Apresiasi kepada Warga Jawa Barat
Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi kepada warga Jawa Barat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Kontribusi tersebut sangat berperan dalam pembangunan infrastruktur daerah.
“Jalan-jalan di Jawa Barat hari ini mulus, lebar, banyak yang dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, dan fasilitas lainnya. Ini bukan karya saya, ini karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak,” ujarnya.
Sindiran bagi Penunggak Pajak
Dedi menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak menjadi kunci tersedianya anggaran yang memadai bagi pemerintah provinsi untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan. Menutup pernyataannya, ia mengajak masyarakat terus berkontribusi sambil menyentil pemilik kendaraan yang masih menunggak kewajiban pajak.
“Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi enggak mau bayar pajak. Malu dong,” ucap Dedi.
Ia pun mendoakan agar warga yang taat membayar pajak diberi rezeki berlimpah, serta mereka yang belum menunaikan kewajibannya segera diberikan kemudahan dan kesadaran untuk melunasi tunggakan. Dedi berharap semangat membangun Jawa Barat tetap terjaga sepanjang 2026 dalam kondisi apa pun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar