
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tidak Tanggapi Laporan ke KPK
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak merespons laporan yang diajukan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Cabang Karawang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menganggap laporan tersebut sebagai hal biasa dan tidak perlu diberi perhatian lebih lanjut.
“Ah, sudah biasa ini. Nggak usah ditanggapi lah. Santai saja,” ujar Dedi saat diwawancara pada Selasa (2/12/2025).
Dedi menyatakan bahwa aktivitasnya di Karawang bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang telah diperjualbelikan secara ilegal. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah bagian dari upaya pembersihan lingkungan dan pemulihan aset negara.
“Nggak penting ditanggapi, orang kita lagi ngebersihin sungai mengembalikan aset-aset negara yang diperjualbelikan gitu loh,” tambahnya.
Sebelumnya, Dedi dilaporkan ke KPK karena diduga melakukan penyimpangan dalam proyek normalisasi sungai di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Selain Dedi, Kepala Desa Wadas, Junaedi atau Lurah Jujun juga dilaporkan ke KPK atas isu serupa.
Pengakuan Pemilik Bangunan Liar
Pada Rabu (26/11/2025), Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama-sama melakukan pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Interchange menuju akses Pintu Tol Karawang Barat di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur. Proses pembongkaran berjalan kondusif meskipun sempat terjadi sedikit perdebatan dengan para pemilik bangunan liar.
Salah satu pemilik bangunan liar mengaku bahwa ia menyewa lahan yang diduga dimiliki oleh kepala desa. Ia menyebutkan bahwa sewa lahan tersebut sebesar Rp 10 juta per tahun.
“Saya sewa ke lurah Jujun. Katanya ini tanah milik, tanah milik. Tetapi pas ada penggusuran tidak tanggung jawab,” kata salah satu pemilik bangli.
Ia menjelaskan bahwa biaya sewa yang dibayarkan kepada kepala desa mencapai Rp 10 juta per tahun. Jika ada tiga orang penyewa, total biaya sewa mencapai Rp 30 juta per tahun.
Pemilik bangli tersebut juga mengaku pernah mengadu kepada KDM (Kepala Daerah Muda) dan diberi arahan untuk langsung berkomunikasi dengan kadesnya. Ia menambahkan bahwa Lurah Jujun telah mengembalikan sisa uang sewa kepada para penyewa karena masa sewa mereka belum habis.
“Lurah Jujun sudah balikin sisa sewanya. Yang saya tahu ada dua orang sisa dua bulan lagi, dibalikin dua juta. Yang satu sisa tujuh bulan, dibalikin enam juta,” katanya.
Penjelasan Kepala Desa Wadas
Sementara itu, Kepala Desa Wadas, Junaedi atau Lurah Jujun, meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menunjukkan lokasi pasti lahan yang disebut-sebut disewa melalui dirinya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan perlu dibuktikan.
Ia mengakui bahwa memang ada lahan yang pernah ia sewakan, tetapi lokasinya berada di bagian belakang dan bukan milik Jasa Marga. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut milik bosnya.
“Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya,” ujarnya.
Menurut Jujun, klaim penyewa yang menyebut telah menyewa lahan kepadanya harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya pernyataan sepihak.
Bantahan dari Tim Hukum Jabis
Lebih lanjut, Tim Hukum Jabis (Jabar Istimewa), Pontas, turut membantah tudingan yang ditujukan kepada Kades Jujun. Ia meminta agar pihak yang menuduh dapat menunjukkan bukti yang valid.
“Untuk bisa membuktikan bahwa ia menyewa lahan itu kepada lurah, coba saja tunjukkan dulu buktinya mana,” ujarnya.
Pontas menjelaskan bahwa bangunan liar yang saat ini dibongkar adalah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Jasa Marga, yang merupakan aset negara. Adapun bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah memiliki izin dan sertifikat hak milik, tidak akan dibongkar.
Ia menambahkan bahwa jika pihak yang mengaku dirugikan hanya mengklaim tanpa bukti, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar tuduhan.
“Tapi kalau sifatnya dia hanya mengklaim saja, ya pembuktiannya dulu,” kata dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar