Demo di Polres Dairi, Ratusan Warga Minta Pembebasan 12 Penduduk Desa Parbuluan VI

Demo di Polres Dairi, Ratusan Warga Minta Pembebasan 12 Penduduk Desa Parbuluan VI

Aksi Massal di Dairi Menuntut Pembebasan Warga dan Perlindungan Lingkungan

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK), Persatuan Petani Bersama Alam (PETABAL), serta sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa seperti IPK, LMP, GAMKI, GMNI, hingga lembaga swadaya masyarakat Petrasa dan YDPK menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Dairi. Aksi ini berlangsung pada Rabu (10/12/2025) di Kantor DPRD Kabupaten Dairi, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, dan berlanjut ke Mapolres Dairi.

Massa aksi menuntut pembebasan 12 warga Desa Parbuluan VI yang saat ini ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima pernyataan sikap yang menjadi inti tuntutan mereka:

  • Menjaga lingkungan dengan menolak perusakan hutan dan pertambangan
    Massa menegaskan komitmen menjaga lingkungan dengan menolak segala bentuk perusakan hutan dan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan bencana. Hak atas lingkungan yang baik dan udara bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

  • Peringatan bencana ekologi
    Massa menyampaikan peringatan bencana ekologi. Berbagai bencana lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah dinilai menjadi pengingat bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga hutan dan lingkungan dari segala bentuk kerusakan. Massa menegaskan tidak ingin bencana terjadi di Kabupaten Dairi.

  • Tuntutan pembebasan pejuang lingkungan
    Massa menuntut pembebasan 12 warga Desa Parbuluan VI yang masih ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka meminta Kapolres Dairi agar segera membebaskan warga tersebut, setidaknya melalui penangguhan penahanan. Permohonan tersebut, menurut massa aksi, telah disampaikan melalui keluarga, organisasi masyarakat sipil, anggota DPRD, hingga Bupati Dairi. Massa menegaskan bahwa warga yang ditahan merupakan pejuang lingkungan, bukan pelaku kejahatan.

  • Penyelesaian perkara melalui restorative justice
    Massa menuntut penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice serta perlindungan hukum. Mereka berharap Kapolres Dairi dapat mengedepankan kebijaksanaan dan empati dalam menangani kasus tersebut. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak dikriminalisasi.

  • Evaluasi dan pencabutan izin PT Gruti
    Massa mendorong evaluasi serta pencabutan izin PT Gruti. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali izin perusahaan tersebut karena dinilai terdapat banyak ketidaksesuaian. Jika aktivitas perusahaan terus berlanjut, massa menilai potensi bencana di Kabupaten Dairi hanya tinggal menunggu waktu.

Selain itu, massa aksi berharap negara hadir dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD, agar memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat.

Respons dari Pihak Terkait

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris DPRD Dairi, Bahagia Ginting, menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Dairi saat ini sedang menjalani perjalanan dinas ke luar daerah. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Dairi, Junihardi Siregar, mengatakan bahwa Bupati Dairi pada prinsipnya sepakat dengan tuntutan penangguhan penahanan terhadap warga yang ditahan di Polres Dairi maupun Polda Sumatera Utara. Ia juga berharap agar aksi demonstrasi berlangsung tertib dan tidak anarkis.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, namun akan mempertimbangkan dan mempelajari tuntutan tersebut. Ia juga memastikan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara penahanan terhadap warga.

Harapan Koordinator Aksi

Koordinator aksi, Duat Sihombing, menyayangkan sikap DPRD dan Pemkab Dairi yang dinilainya tidak sepenuhnya hadir untuk menemui massa aksi. Ia menilai negara seharusnya hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.

Duat berharap proses hukum yang berjalan dapat didorong ke mekanisme restorative justice dan tidak harus berujung di pengadilan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan warga merupakan bentuk akumulasi kegelisahan dan kemarahan masyarakat atas persoalan yang telah berlangsung sejak 2019.

Ia juga berharap 12 warga yang ditahan di Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara dapat diberikan penangguhan penahanan agar dapat berkumpul bersama keluarga dalam menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan