Penjelasan tentang Koalisi Permanen dalam RUU Pemilu
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyampaikan pandangan mengenai wacana koalisi permanen yang ingin dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, topik ini tidak bisa dibahas secara sederhana dan perlu adanya konsensus antara para pimpinan partai politik sebelum konsep tersebut dibawa ke pembahasan resmi.
"Harus ada konsensus para pimpinan partai-partai terkait dengan wacana koalisi permanen, karena dalam sistem presidensial dan multipartai tentu pengaturannya tidak sesederhana itu," ujar Herman kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Butuh Kajian Mendalam untuk Membawa Koalisi Permanen ke RUU Pemilu
Herman menilai bahwa diperlukan kajian mendalam sebelum koalisi permanen diformalkan dalam RUU Pemilu yang akan mulai dibahas pada 2026. Ia menegaskan bahwa jika wacana ini ingin dibicarakan, maka banyak pilihan dan studi kasus dari negara lain yang perlu dipertimbangkan.
"Jika ini mau dibicarakan tentunya banyak pilihan-pilihan dan study kasus yang telah dilaksanakan oleh negara lain, mau kemana sistem politik kita," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan sistem politik yang terlalu sering justru berpotensi membingungkan masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya kajian yang komprehensif sebelum wacana ini dibawa ke ruang legislatif.
"Jangan sampai karena berubah-ubahnya sistem politik justru membingungkan masyarakat. Hal ini penting sebelum kita bicara pengaturan yang dituangkan dalam undang-undang," ujar Anggota Komisi VI DPR tersebut.

Harus Hati-Hati Memformalkan Koalisi Permanen dalam UU Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, juga menilai bahwa legalisasi koalisi permanen dalam undang-undang harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Menurutnya, aturan yang terlalu kaku justru dapat menghambat fleksibilitas partai dalam membangun komunikasi politik.
"Jadi menurut saya kita harus hati-hati kemudian memasukkan itu secara formal. Karena nanti itu tidak akan membuat tidak adanya fleksibilitas dalam membangun komunikasi politik yang berdasarkan visi dan misi perode itu," kata Doli kepada wartawan, Kamis (11/12).
Ia menambahkan bahwa dalam sistem presidensial, mekanisme pembentukan koalisi sudah diatur sejak awal proses pemilu. Karena itu, gagasan koalisi permanen tidak boleh tergesa-gesa ditetapkan.

PAN Sepakat Koalisi Permanen, Tapi Diatur di RUU Pemilu
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyambut positif usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen. Namun, ia menegaskan konsep tersebut harus masuk dalam revisi UU Pemilu yang akan dikodifikasi DPR tahun depan.
Usulan Bahlil sebelumnya disampaikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat Puncak HUT ke-61 Partai Golkar.
Menurut Viva, ide tersebut berpotensi memperkuat fondasi sistem presidensial Indonesia yang multi partai.
"Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, maka PAN satu pemikiran dengan Golkar," kata Viva kepada IDN Times, Sabtu (6/12).

Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar