
Perubahan Perda NTT tentang Pajak dan Retribusi Daerah Memasuki Fase Kritis
Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasuki fase krusial. Sidang paripurna yang digelar pada Selasa (10/12/2025) menjadi momen penting dalam proses revisi tersebut.
Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT menyampaikan pandangan umum yang bernada tajam terhadap rancangan perubahan Perda tersebut. Meski mengawali dengan apresiasi atas penjelasan Gubernur NTT, Fraksi Demokrat menilai bahwa perubahan yang diajukan pemerintah provinsi tidak cukup hanya bersifat administratif. Mereka menegaskan perlunya pembenahan total agar Perda yang baru tidak menambah beban ekonomi masyarakat dan tidak memperburuk iklim usaha yang dinilai rapuh.
Pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang, tetapi diserahkan langsung kepada pimpinan sidang. Juru Bicara Fraksi Demokrat, Astria Blandina Gaidaka, mengidentifikasi tiga persoalan mendasar dalam Perda 1/2024. Pertama, evaluasi Kementerian Keuangan menemukan sejumlah pasal yang tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi sejak awal penyusunan Perda tidak berjalan optimal.
Kedua, Fraksi Demokrat menyoroti materi Perda yang dinilai berpotensi menambah beban masyarakat dan mengganggu iklim usaha. Mereka meminta peninjauan ulang agar tidak terjadi over regulasi, terutama pada sektor-sektor sensitif. Ketiga, Fraksi Demokrat menilai penyusunan Perda minim pelibatan publik, termasuk kelompok usaha, akademisi, pelaku UMKM, dan organisasi masyarakat sipil. Akibatnya, beberapa objek dan tarif retribusi dianggap tidak proporsional dengan kondisi di lapangan.
Fraksi Demokrat juga mengingatkan risiko penambahan objek retribusi baru tanpa kajian akademik memadai. Tanpa analisis dampak ekonomi yang jelas, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan memperberat biaya ekonomi NTT dan mengurangi daya saing investasi.
Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, Fraksi Demokrat menekankan perlunya revisi menyeluruh. “Sinkronisasi menyeluruh harus menjadi prioritas. Jika tidak, pemerintah pusat akan terus melakukan evaluasi dan ini menghambat kepastian kebijakan fiskal daerah,” kata Astria.
Fraksi Demokrat juga menolak tegas setiap kenaikan tarif pajak dan retribusi yang dianggap dapat membebani kelompok rentan, seperti UMKM, nelayan, petani, dan pekerja sektor informal. Mereka menegaskan bahwa regulasi fiskal harus berpihak pada rakyat dan realistis secara ekonomi.
Fraksi Demokrat turut mendorong pemerintah untuk mewajibkan kajian akademik yang komprehensif sebelum menambah objek retribusi. Analisis dampak terhadap inflasi, logistik, harga komoditas, hingga struktur biaya ekonomi NTT disebut sangat penting.
Sebagai alternatif dari kenaikan tarif, Fraksi Demokrat menawarkan strategi optimalisasi pendapatan daerah melalui digitalisasi pajak dan retribusi, penertiban wajib pajak, pemutakhiran administrasi, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan. Menurut Fraksi Demokrat, langkah tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa memungut biaya tambahan dari masyarakat.
Dalam rekomendasi resminya, Fraksi Demokrat meminta pemerintah provinsi menyusun ulang Ranperda dengan sinkronisasi penuh terhadap regulasi nasional, menunda penetapan objek retribusi baru hingga tersedia kajian sosial-ekonomi yang kuat, memperkuat konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri untuk menghindari evaluasi berulang, dan mempercepat transformasi digital dalam sistem penerimaan daerah.
Demokrat menegaskan bahwa proses revisi Perda harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan orientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Fraksi Demokrat menyatakan komitmen untuk mengikuti proses pembahasan lebih lanjut dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
“Perubahan regulasi harus sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab,” kata Astria.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda NTT
Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan pemerintah dalam Sidang Paripurna ke-61 DPRD Provinsi NTT yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (9/12/2025).
Gubernur Melki Laka Lena dalam penjelasannya pada Sidang Paripurna itu menyebutkan bahwa revisi Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Perda tersebut. “Evaluasi tersebut menegaskan perlunya penyesuaian sejumlah substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan fiskal nasional,” ungkap Gubernur Melki.
Dia mengatakan, Perda tersebut telah dikirimkan ke pemerintah pusat melalui surat Sekda NTT bertanggal 30 April 2024, dan evaluasi Kementerian Keuangan menemukan beberapa poin yang dianggap belum sesuai dengan regulasi nasional sehingga perlu diperbaiki.
Gubernur Melki menegaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung pendapatan asli daerah untuk membiayai layanan publik, pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya berharap pembahasan Ranperda ini berlangsung lancar dan sesuai mekanisme, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum dan NTT,” ujar Gubernur Melki.
Perda NTT nomor 1/2024 yang mengatur pajak dan retribusi daerah baru ditetapkan di Kupang pada 23 Januari 2024 lalu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar