
Penangkapan Tersangka Terorisme di Tahun 2025
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri mencatat telah menangkap total 51 tersangka kasus tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).
"Jumlah penangkapan pada tahun 2025, sebanyak 51 tersangka," ujar Syahar.
Sebagai perbandingan, jumlah tersangka terorisme pada tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Misalnya, pada 2023 sebanyak 147 orang dan 2024 sebesar 55 orang. Meskipun angka penangkapan menurun, Densus 88 tetap berhasil mempertahankan status Zero Terrorism Attack sepanjang 2023-2025.
Tren Zero Terrorism yang Berlangsung
Tidak tercatat adanya aksi terorisme selama tahun 2025, sehingga tren zero terorisme yang berlangsung sejak 2023 konsisten dipertahankan. Ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Densus 88 cukup efektif dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Selain itu, tercatat beberapa kasus menonjol dalam penanganan terorisme pada tahun ini. Berikut adalah rinciannya:
- Gagalnya Rekrutmen Radikalisme: Densus 88 berhasil menggagalkan rekrutmen 110 anak yang terpapar radikalisme di 23 provinsi.
- Pencegahan Aksi Kelompok Anshor Daulah: Densus 88 berhasil mencegah rencana aksi dari kelompok Anshor Daulah.
- Penangkapan Saat Pengamanan Nataru: Tujuh tersangka ditangkap saat pengamanan liburan Natal dan Tahun Baru.
- Penanganan Anak Terpapar Ideologi Ekstrem: Densus 88 menangani 68 anak di 18 provinsi yang terpapar ideologi ekstrem seperti DCC, Neonazi, dan White Supremacy. Beberapa dari mereka dinilai memiliki senjata berbahaya.
Strategi Pemberantasan Terorisme
Strategi Densus 88 dalam menindak aksi terorisme dilakukan melalui beberapa langkah penting, antara lain:
- Deteksi Dini: Memastikan adanya indikasi dini ancaman terorisme.
- Sosialisasi Kebangsaan: Memberikan pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat.
- Preventive Strike: Melakukan tindakan preventif untuk menghindari terjadinya aksi teror.
- Narasi Moderat: Menyebarluaskan narasi yang moderat dan anti-radikal.
- Pemberdayaan Eks Napi dan Keluarga: Memberdayakan mantan narapidana dan keluarganya agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas teror.
- Kolaborasi Nasional dan Internasional: Bekerja sama dengan lembaga dalam maupun luar negeri untuk memperkuat upaya pencegahan terorisme.
Strategi-strategi ini diharapkan dapat secara efektif menekan potensi ancaman terorisme dan menjaga stabilitas keamanan nasional. Dengan kerja sama yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat, Indonesia semakin kuat dalam menghadapi ancaman terorisme.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar