
Desakan Advokat untuk Tindakan Tegas terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan
Musibah banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan advokat. Mereka menilai bahwa bencana ini bukan hanya akibat faktor alam, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi selama bertahun-tahun.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons pemerintah yang dinilai lambat dalam menangani krisis ini. Dalam keterangan persnya di Jakarta, ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang diduga menjadi penyebab utama bencana tersebut.
Bencana yang terjadi diperkirakan telah menelan lebih dari 1.300 korban jiwa, ribuan orang hilang, serta menghancurkan rumah dan harta benda masyarakat. Luthfi menyayangkan adanya sejumlah menteri dan pejabat yang justru memanfaatkan situasi bencana untuk pencitraan, tanpa menunjukkan tindakan nyata bagi para korban.
Sebagai advokat senior yang pernah aktif sebagai peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Luthfi menyerukan Presiden untuk bertindak tanpa kompromi terhadap individu maupun korporasi yang merusak lingkungan. Ia menilai bahwa bencana ini adalah "buah dari kerakusan dan kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi selama bertahun-tahun."
DePA-RI secara spesifik menuntut empat tindakan tegas:
- Pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
- Proses hukum pidana terhadap pelaku individu maupun korporasi.
- Kewajiban pemulihan ekologis oleh korporasi, meliputi perbaikan kerusakan hutan, flora-fauna, dan ekosistem di wilayah Sumatera.
- Penerapan prinsip hukum lingkungan seperti strict liability (tanggung jawab mutlak), corporate liability (tanggung jawab korporasi), dan restorative justice.
Selain kerusakan fisik dan korban jiwa, bencana besar ini juga menimbulkan dampak turunan yang serius. Hilangnya sertifikat tanah, girik, dan dokumen pertanahan masyarakat, serta rusaknya arsip kantor desa/kecamatan menjadi masalah yang sangat mengkhawatirkan.
Luthfi memperingatkan bahwa kondisi ini berpotensi memicu konsekuensi buruk, antara lain: hilangnya kepastian batas tanah, peningkatan sengketa antarwarga, intervensi mafia tanah, dan konflik horizontal.
Untuk mencegah kekacauan status kepemilikan tanah, DePA-RI mendesak Pemerintah mengambil langkah konkret:
- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan dan Digitalisasi Arsip Pertanahan.
- Mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang cepat dan adil.
- Perlindungan bagi aparat desa dari potensi kriminalisasi akibat hilangnya arsip.
Menyikapi situasi tersebut, Ketum DePA-RI yang juga mantan pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi ini, menginstruksikan seluruh anggota DePA-RI untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada seluruh korban banjir dan longsor di Sumatera.
Selain itu, ia mendesak Presiden untuk mencopot anggota kabinet yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik dan mengambil tindakan hukum terhadap pejabat atau mantan pejabat yang terbukti berkontribusi atau memfasilitasi kerusakan hutan dan lingkungan.
"Bencana ini adalah tragedi kemanusiaan sekaligus alarm keras agar negara tidak lagi mentoleransi kejahatan lingkungan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dan memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan secara konsisten," tutup Luthfi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar