Deportasi 4 WNA di Bali: Manajemen Bonnie Blue Diungkap

Penanganan Kasus WNA yang Terlibat dalam Aktivitas Konten Dewasa

Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen "Bonnie Blue". Tindakan ini dilakukan setelah kepolisian membuktikan adanya pelanggaran lalu lintas dan penyalahgunaan izin tinggal. Polres Badung turut serta dalam proses penindakan ini setelah seluruh proses hukum tindak pidana ringan selesai.

Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar M. Arif Batubara menjelaskan bahwa penanganan perkara berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas Tia Emma Billinger (TEB) alias Bonnie Blue, kreator konten dewasa asal Inggris. Dalam laporan tersebut, warga menyebut sebuah hotel di Canggu menolak Bonnie Blue menginap karena rekam jejak kontennya dinilai tidak pantas. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Tim gabungan Polres Badung dan Polsek mendatangi sebuah studio di Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus saksi sebagai peserta acara gim daring, sedangkan empat orang lainnya diproses lebih lanjut. Keempat WNA tersebut ialah TEB alias Bonnie Blue (26, WN Inggris), LAJ (27, WN Inggris), INL (24, WN Inggris), dan JJT (28, WN Australia).

Arif menyatakan bahwa polisi tidak menemukan unsur pidana pornografi dalam kasus ini. Pemeriksaan forensik digital memang menemukan video pribadi di ponsel Bonnie Blue. Namun, video tersebut bersifat konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski demikian, polisi menilai keempat WNA tersebut melanggar ketertiban umum. Mereka berkeliling Bali menggunakan mobil pikap bak terbuka bertuliskan BONNIE BLUEs BANGBUS untuk kepentingan produksi konten.

Pengadilan Negeri Denpasar melalui sidang tindak pidana ringan pada Jumat, 12 Desember 2025, menyatakan TEB dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim menilai keduanya menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang sehingga membahayakan keselamatan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyebut jajarannya langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian setelah pengadilan menjatuhkan putusan. Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan, tetapi menjalankan kegiatan produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

Kami mendeportasi JJT dan INL serta memasukkan nama mereka dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, terhadap TEB dan LAJ, kami menjatuhkan sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan, kata Winarko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Desember 2025.

Imigrasi mendeportasi keempat WNA tersebut melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, dan mencantumkan nama mereka dalam daftar penangkalan. Kepolisian dan Imigrasi menegaskan komitmen menjaga ketertiban umum serta mengimbau wisatawan untuk menghormati hukum dan kearifan lokal Bali.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan