
Pengawasan terhadap pelanggaran aturan ganjil genap di Jakarta akan dilakukan hanya selama empat hari dalam seminggu pada minggu ini. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pembatasan kendaraan yang tidak berlaku penuh sepanjang minggu, mengingat adanya libur Tahun Baru 2026.
Jadwal pengawasan tersebut mencakup periode mulai dari Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025), serta Jumat (2/1/2026). Pada Kamis (1/1/2026), kebijakan ganjil genap sementara dihentikan seiring perayaan Tahun Baru 2026. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro.
Dalam unggahannya, disebutkan bahwa penghentian sementara kebijakan ganjil genap merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Meskipun demikian, penerapan aturan ganjil genap tetap berlangsung normal pada tanggal 29–31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Aturan ini berlaku dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Pengguna jalan diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di ibu kota. Pengendara diminta tetap memperhatikan nomor plat kendaraan mereka agar tidak terkena sanksi tilang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar