Dewan Jembrana Cek Kebun Limbah Pengambengan, Temukan Hal Tak Terduga

Dewan Jembrana Cek Kebun Limbah Pengambengan, Temukan Hal Tak Terduga

Sidak DPRD Jembrana ke Pabrik Pengolahan Limbah B3

Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik pengolahan limbah B3 yang berada di kawasan Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh pihak DPRD.

Laporan tersebut berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang menyebutkan bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, hasilnya justru berbeda. Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menjelaskan bahwa perizinan pabrik tersebut sudah lengkap.

"Setelah kita cek dan turun ke lapangan, kami dapat memastikan bahwa perizinan perusahaan tersebut sudah lengkap," ujar Made Sri saat dimintai konfirmasi. Ia juga menambahkan bahwa terkait dengan Sertifikat Lingkungan Hidup (SE) dari kementrian, pemberitahuannya juga sudah ditembuskan kepada DPRD.

Menurut Sri, proses perizinan pabrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengolahan limbah yang dilakukan juga telah mengikuti prosedur yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa semua tahapan operasional perusahaan berjalan secara legal dan transparan.

Proses Pengolahan Limbah yang Dilakukan

Sri juga menjelaskan lebih rinci mengenai proses pengolahan limbah yang dilakukan oleh pabrik tersebut. Ia menyatakan bahwa untuk jenis limbah tertentu, seperti limbah kaca, tidak diolah di lokasi pabrik. Sebaliknya, limbah tersebut dikumpulkan dan dikemas sebelum dikirim ke luar Bali untuk proses lebih lanjut.

"Contohnya pada limbah kaca, tidak diolah di lokasi tersebut, melainkan dikumpulkan dan dikemas, kemudian dikirim ke luar Bali untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Harapan DPRD terhadap Perusahaan

Meskipun demikian, Sri tetap menekankan pentingnya komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan. Ia berharap perusahaan terus beroperasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Untuk perusahaan, saya harap mereka berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak sampai mencemari lingkungan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa lokasi pabrik berada di wilayah Pengambengan, sehingga sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Apalagi ini berada di wilayah Pengambengan. Tinggal menjaga ke depan agar lingkungan dan masyarakat di sana tetap terjaga," tegasnya.

Langkah Lanjutan

DPRD Jembrana akan terus memantau operasional pabrik tersebut. Dengan adanya sidak ini, diharapkan bisa menjadi bentuk pengawasan yang efektif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan