Dewi Astutik, Ratu Sabu Golden Triangle Ditangkap di Kamboja, Anak Buah Disidang di Batam

Dewi Astutik, Ratu Sabu Golden Triangle Ditangkap di Kamboja, Anak Buah Disidang di Batam

Peran Penting Dewi Astutik dalam Jaringan Narkoba Internasional

Dewi Astutik, seorang perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, diduga memiliki peran penting dalam jaringan narkoba internasional yang dikenal sebagai Golden Triangle. Rekam jejaknya dalam bisnis haram ini tidak main-main, dan berbagai kejahatannya terungkap melalui penyelundupan 2 ton sabu di kapal Sea Dragon yang disergap oleh BNN dan Bea Cukai di Perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025 lalu. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam peredaran heroin yang berhasil diamankan oleh BNN di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah dinyatakan sebagai buron, Dewi akhirnya ditangkap di Sihanoukville, Kamboja. Ternyata, ia juga menjadi buronan otoritas Korea Selatan. Sebagai mantan pekerja migran, Dewi bertugas merekrut kurir-kurir asal Indonesia untuk membantu operasi penyelundupan narkoba. Di Kepulauan Riau, kasus penyelundupan 2 ton sabu masih dalam proses sidang dengan enam terdakwa yang merupakan awak kapal Sea Dragon, termasuk dua warga Thailand dan empat warga negara Indonesia.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Penyelundupan Sabu

Beberapa nama terdakwa dalam kasus ini adalah: * Weerapat Phongwan * Teerapong Lekpradube * Fandi Ramadhan * Richard Halomoan * Leo Candra Samosir * Hasiholan Samosir

Terafiliasi Sindikat Afrika

Rekam jejak Dewi Astutik dalam bisnis narkoba ternyata sangat luas. Ia diketahui telah mengubah identitas aslinya dan bergabung dengan jaringan narkoba internasional Golden Triangle. Dalam organisasi tersebut, ia memiliki peran signifikan dalam hal peredaran narkoba. Dewi juga bertindak sebagai pemimpin sekaligus perekrut kurir-kurir yang kebanyakan berasal dari Indonesia.

Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menyatakan bahwa kurir-kurir ini dipesan oleh orang yang berhubungan dengan Dewi Astutik. "Kita bisa pastikan kurir-kurir ini tiketnya dipesan oleh orang yang berhubungan dengan Dewi Astutik," ujarnya dalam tayangan Rosi di KompasTV. Menurutnya, Dewi memainkan peran penting dalam proses rekrutmen ini.

Tidak tanggung-tanggung, Dewi saat ini dikatakan mengendalikan ratusan kurir narkoba yang kebanyakan merupakan WNI. Bahkan, hingga saat ini, ada lebih dari 110 WNI yang "asuhan" Dewi ditangkap di berbagai negara, seperti Brasil, Kamboja, hingga Korea Selatan.

Hubungan dengan Jaringan Narkoba Lain

Karena perannya sebagai pemimpin dan perekrut kurir, Dewi Astutik diduga kuat terhubungan dengan jaringan narkoba lainnya. Komjen Marthinus Hukom menyebut Dewi termasuk dalam jajaran pimpinan di Golden Triangle, meskipun bukan yang tertinggi. Sebab, selain membawahi ratusan kurir narkoba, Dewi juga terhubung dengan sindikat Afrika yang beroperasi di Thailand dan semenanjung Malaysia.

"Dewi ini sudah menjadi semacam pimpinan dari jaringan ini (Golden Triangle). Tapi, saya yakin dia bukan pimpinan tertingginya," ujar Marthinus. "Dia terhubung dengan sindikat Afrika yang beroperasi di Thailand dan semenanjung Malaya," imbuhnya.

Kronologi Penangkapan 2 Ton Sabu

Pada 21 Mei 2025, kapal Sea Dragon melintas di Perairan Karimun Anak, Kepri sekitar pukul 00.05 WIB. Kapal tidak memasang bendera negara, sehingga menimbulkan kecurigaan bagi BNN dan Bea Cukai. Petugas kemudian menghentikan kapal dan membawanya ke dermaga Bea Cukai di Tanjunguncang, Batam, Kepri.

Awalnya, kapal dipindahkan ke kapal patroli bea cukai. Saat penggeledahan, tim menemukan 31 kardus narkoba dalam kemasan teh China. Totalnya ada 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China dengan berat netto 1.995.130 gram.

Jalur Perekrutan Kurir

Berdasarkan berkas dakwaan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, jalur perekrutan kurir atau awak kapal Sea Dragon dimulai ketika Mr. Pong ditelepon oleh Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen pada 09 April 2025. Mr. Pong kemudian menghubungi Richard Halomoan Tambunan untuk menawarkan pekerjaan. Richard menjawab akan koordinasikan dulu ke saksi/Kapten Hasiholan Samosir.

Mr. Pong juga menghubungi Teerapong Lekpradub melalui aplikasi Line dan mengajak kerja di kapal tanker. Tiket pesawat dikirim untuk Teerapong Lekpradub dari Suvannabhumi, Bangkok menuju Hatyai-Thailand pada tanggal 01 Mei 2025. Uang juga dikirim untuk membeli tiket pesawat Medan-Thailand kepada beberapa orang, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan bin Sulaiman.

Peran Terdakwa di Kapal

Hasiholan Samosir bertindak sebagai nakhoda, sedangkan Leo Chandra Samosir sebagai juru kemudi. Fandi Ramadhan bin Sulaiman bertanggung jawab atas mesin kapal, dan Richard Halomoan Tambunan atas muatan yang berada di atas kapal. Teerapong Lekpradub sebagai juru kemudi dan orang kepercayaan pemilik kapal, sementara Weerapat Phongwan alias Mr. Pong sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor No.PL199GE/VI/2025/PUSAT LAB NARKOTIKA tanggal 16 Juni 2025, barang bukti berupa masing-masing 1 bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 sesuai Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa yang telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum bersama dengan saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, saksi Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram adalah tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan R.I.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan