Di Tengah Isu Penutupan, Data BEI Buka Rahasia Kepemilikan Toba Pulp Lestari: Direksi Ternyata Tidak

Struktur Kepemilikan Saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya isu terkait rekomendasi penutupan operasional perusahaan. Dalam situasi ini, banyak yang bertanya-tanya: Siapa pemilik saham utama INRU?

Berdasarkan data resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), struktur kepemilikan saham INRU menunjukkan dominasi yang sangat kuat dari satu entitas. Berikut rincian kepemilikan saham berdasarkan data per 1 Desember 2025:

  • Allied Hill Limited: Memegang 1.285.265.467 lembar saham atau sebesar 92,54% dari total saham perseroan.
  • Masyarakat (Non-Warkat): Memiliki 5,32% saham.
  • Masyarakat (Warkat): Memiliki 2,14% saham.

Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa porsi kepemilikan publik (free float) hanya sekitar 7,5%. Hal ini menunjukkan bahwa saham INRU memiliki likuiditas yang lebih ketat dibandingkan saham blue chip umumnya.

Direksi dan Komisaris Tanpa Kepemilikan Saham

Salah satu fakta unik tentang INRU adalah posisi kepemilikan saham oleh jajaran direksi dan komisaris. Berdasarkan laporan BEI, seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki saham di perusahaan yang mereka pimpin. Artinya, Sandeep Bhalla sebagai Direktur Utama dan Ignatius Ari Djoko Purnomo sebagai Komisaris Utama bertindak sebagai profesional tanpa memiliki kepentingan langsung dalam bentuk kepemilikan saham.

Profil Manajemen Kunci

Untuk menjalankan operasional perusahaan yang telah melantai di bursa sejak 1990, berikut susunan manajemen terkini:

Dewan Direksi: * Presiden Direktur: Sandeep Bhalla * Direktur: Jandres Halomoan Silalahi * Direktur: Anwar Lawden, SH * Direktur: Monang Simatupang * Direktur: Niroshan Romesh Silva

Dewan Komisaris: * Komisaris Utama: Ignatius Ari Djoko Purnomo * Komisaris: Elisa Ganda Togu Manurung * Komisaris: Thomson Siagian, SH * Komisaris: Joni Supriyanto

Penjelasan Perseroan Terkait Isu Penutupan

Menanggapi isu yang berkembang, manajemen INRU telah mengirimkan surat klarifikasi kepada BEI dengan nomor 1143/TPL-P/XII/25 pada 1 Desember 2025. Surat ini ditandatangani oleh Corporate Secretary, Anwar Lawden, dan menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Bantahan Isu Kerusakan Lingkungan
    Perseroan membantah tuduhan sebagai penyebab bencana ekologi. Dari total konsesi seluas 167.912 Hektare, hanya 46.000 Hektare yang dikembangkan untuk tanaman eucalyptus. Sisanya dialokasikan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

  2. Ketaatan Regulasi
    Audit oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 memberikan predikat "TAAT" kepada perseroan tanpa temuan pelanggaran aspek lingkungan maupun sosial.

  3. Respons Terhadap Rekomendasi Gubernur
    Perseroan menyatakan belum menerima salinan resmi rekomendasi penutupan dan menegaskan bahwa hingga saat ini, kegiatan operasional dan kondisi keuangan perusahaan belum terdampak. Perseroan juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi perusahaan.

Catatan Penting

Artikel ini disajikan sebagai informasi data pasar modal dan profil perusahaan berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi investasi ataupun keberpihakan dalam isu sosial-politik yang sedang berkembang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan