
Keluhan Diaspora Indonesia di Singapura Terkait Kebijakan Pengiriman Bantuan
Diaspora Indonesia yang tinggal di Singapura mengeluhkan kebijakan pemerintah terkait pengiriman bantuan bagi korban bencana di Sumatera. Salah seorang diaspora, Fika, menyampaikan bahwa bantuan yang dikirim dari luar negeri akan dikenakan pajak jika belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Fika membagikan informasi tersebut melalui unggahan di akun Instagramnya @ffawzia07. Dalam unggahan tersebut, ia menulis: "Jika ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak." Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Menurut Fika, bantuan yang dikirim ke Sumatera akan dianggap sebagai barang impor. Ia menilai kebijakan ini tidak masuk akal mengingat dampak dari banjir yang menyebabkan nyaris seribu orang meninggal. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat jumlah korban banjir Sumatera mencapai 969 jiwa per Rabu, 10 Desember.
Fika menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap bantuan korban banjir telah membatasi inisiatif para diaspora. Saat ini, masyarakat Indonesia di luar negeri hanya bisa membantu dengan berdonasi uang untuk korban banjir tersebut.
Respons dari Kedutaan Besar RI untuk Singapura
Tempo menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (RI) untuk Singapura. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, meminta agar informasi tersebut ditanyakan langsung ke Bea Cukai. Namun, Suryo mengakui bahwa pihaknya menerima pertanyaan dari diaspora mengenai pengiriman bantuan untuk korban banjir Sumatera.
Suryo menjelaskan bahwa Kedubes RI tidak dapat memfasilitasi pengiriman bantuan ke Sumatera. Menurutnya, kedutaan besar tidak memiliki wewenang untuk mendorong pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional untuk banjir Sumatera. Hal ini penting karena hanya dengan status tersebut, bantuan dari luar negeri dapat masuk tanpa dikenakan pajak.
Ia menyarankan kepada diaspora yang ingin memberikan bantuan untuk mengirimkan donasi uang ke Palang Merah Indonesia. Suryo juga mengarahkan para diaspora untuk menghubungi instansi yang membuka penerimaan bantuan. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui prosedur pengiriman bantuan dari luar negeri. "Karena sampai sekarang tidak ada bantuan dari luar Indonesia atas musibah banjir bandang," ujarnya.
Penjelasan dari Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, belum dapat memberikan penjelasan lengkap. Ia mengatakan perlu berkoordinasi dengan jajaran terkait. "Saya konfirmasikan ke kantor-kantor yang menangani," katanya ketika dikonfirmasi ihwal pengenaan pajak pada bantuan diaspora tersebut, Kamis, 11 Desember 2025.
Pernyataan Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan belum membuka ruang bagi negara lain untuk menyalurkan dana bantuan penanganan bencana Sumatera. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim pemerintah masih sanggup mengatasi seluruh masalah bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Kami merasa bahwa pemerintah, semua masih sanggup untuk mengatasi seluruh permasalahan yang kami hadapi," kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Menurut Prasetyo, banyak negara yang memberi perhatian terhadap bencana ini. Ada juga negara lain yang ingin memberi bantuan. Namun, politikus Gerindra ini mengklaim pemerintah masih sanggup mengatasi berbagai masalah. Pemerintah memiliki stok pangan dan BBM yang cukup.
"Termasuk harus menggunakan cara-cara yang mungkin tidak normal ya," kata Prasetyo. "Kami usahakan dilakukan dropping dari udara karena memang menyesuaikan dengan kondisi bencana yang dihadapi di lapangan."
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar