
Penemuan Limbah di Sungai Brantas, Jombang
Tim investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang telah mengonfirmasi adanya pembuangan limbah aktivitas usaha yang diduga berasal dari tempat pemotongan ayam atau bulu ke sebuah sungai. Kejadian ini terjadi di wilayah Ploso, Kabupaten Jombang, dan kini tengah diselidiki.
DLH bekerja sama dengan Dishub dan Polres Nganjuk untuk mengidentifikasi mobil dan pelaku pembuang limbah tersebut. Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, akan dipasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut.
Bukti Pembuangan Limbah
Berdasarkan penelusuran tim DLH ke lokasi kejadian, ditemukan sisa sampah yang tersangkut di pondasi sungai dan belum terbuang. Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata ditemukan sisa bekas potongan ayam dan bulu ayam. Kepala DLH Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menyampaikan bahwa sampah yang dibuang adalah limbah kegiatan usaha, nampaknya berupa bekas pemotongan ayam atau bulu.
Meski sumber pasti limbah masih dalam penyelidikan, arah pembuangan diduga berasal dari wilayah selatan lokasi kejadian. DLH saat ini berfokus pada identifikasi pelaku sebagai upaya pencegahan di masa depan.
Pelacakan Pelaku via CCTV dan Kesaksian Warga
Untuk melacak pelaku, DLH berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres setempat untuk menganalisis rekaman CCTV. Hal ini dilakukan karena nomor polisi kendaraan dalam video yang beredar tidak terlihat jelas. Tim lapangan juga mendatangi sejumlah usaha di sekitar lokasi dan mewawancarai warga, termasuk para pemancing.
Menurut kesaksian seorang pemancing, aktivitas serupa telah disaksikan dua kali, termasuk pada hari Senin (1/12/2025) sore sekitar pukul 16.00-17.00 WIB, dan sekali lagi 2-3 hari sebelumnya. Namun, jenis sampah yang dibuang tidak diketahui apakah sama atau tidak.
Sanksi Menanti dan Pemasangan Papan Larangan
Miftahul Ulum menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan, apalagi limbah usaha, telah melanggar Peraturan Daerah. Untuk limbah hasil produksi atau industri, sanksi yang berlaku mengacu pada peraturan pemerintah pusat dan biasanya diawali dengan sanksi administratif.
Langkah selanjutnya adalah terus mencari siapa pembuangnya. Setelah pelaku ditemukan, DLH akan segera memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut untuk mencegah kejadian serupa.
Aksi Pembuangan yang Terungkap
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang kembali dibuat geram oleh ulah oknum tak bertanggung jawab yang membuang limbah ke aliran Sungai Brantas. Aksi tersebut terungkap setelah rekaman drone warga memperlihatkan sebuah pickup menurunkan muatannya dari atas jembatan. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (1/12/2025) sore menjelang magrib.
Seorang warga setempat berinisial BID yang mengoperasikan drone mengaku sudah sering mendapati aktivitas serupa, namun kali ini berhasil merekam pelakunya secara jelas. Menurut penuturannya, kendaraan yang datang dari arah Kecamatan Tembelang tersebut berhenti di jembatan, lalu beberapa orang terlihat mengeluarkan limbah berwarna kemerahan dan gelap yang diduga sisa olahan daging.
Setelah sempat menurunkan sebagian muatan, mereka buru-buru kabur ke arah Ploso begitu menyadari keberadaan drone. "Mereka ada sekitar lima orang. Begitu tahu dipantau, langsung naik kendaraan dan pergi. Limbahnya masih tersisa banyak di pickup," ujar BID dalam keterangan yang diterima pada Selasa (2/12/2025).
BID menyebut aksi pembuangan kerap dilakukan saat kondisi sekitar sepi sehingga luput dari perhatian masyarakat. Ia menduga limbah tersebut berasal dari pelaku usaha yang mencari cara mudah menghilangkan sisa produksi. "Biasanya itu dilakukan pas waktu sepi, mungkin biar tidak ketahuan," ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar