
JAKARTA, nurulamin.pro– Pihak manajemen penyanyi Denada Tambunan meminta publik menghormati privasi sang artis terkait munculnya gugatan hukum atas dugaan penelantaran anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, menyatakan persoalan yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut merupakan masalah internal keluarga yang bersifat sangat pribadi.
“Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga. Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” ujar Risna dalam pernyataan resmi yang diterima nurulamin.pro, Senin (12/1/2026).
Risna menegaskan Denada saat ini berupaya bersikap bijak dalam menyikapi klaim yang diajukan oleh pihak penggugat.
Denada bersama tim kuasa hukumnya disebut tengah mendalami detail gugatan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Agar tidak bergulir terlalu berlebihan, kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat hal-hal yang berkaitan dengan gugatan ini sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Denada berkomitmen menjaga ketenangan serta martabat keluarga besarnya di tengah situasi yang dinilai tidak mudah.
Manajemen mengakui bahwa kemunculan gugatan dari seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano menjadi ujian tersendiri bagi Denada.
Oleh karena itu, pihaknya berharap publik dapat memberikan waktu dan ruang agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional.
“Kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini dengan kepala dingin, sambil tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” tutur Risna.
Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata ke PN Banyuwangi terhadap Denada.
Ressa mengklaim dirinya sebagai anak kandung yang dititipkan Denada kepada keluarga di Banyuwangi sejak bayi, namun tidak diakui dan tidak dinafkahi selama 24 tahun.
Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi materiil senilai miliaran rupiah sebagai kompensasi atas biaya hidup dan pendidikan yang disebut tidak dipenuhi selama puluhan tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar