Digugat Rp 5 miliar, pihak Adly Fairuz sebut tak ada dasar wanprestasi

JAKARTA, nurulamin.pro–Pihak aktor Adly Fairuz angkat bicara terkait gugatan perdata wanprestasi senilai Rp 5 miliar yang diajukan terhadapnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy R.H. Gultom, menegaskan gugatan yang dilayangkan oleh Abdul Hadi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai sebagai upaya merusak nama baik kliennya.

“Gugatan Rp 5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan,” ujar Andy dalam pernyataan tertulis yang diterima nurulamin.pro, Senin (12/1/2026).

Andy menjelaskan, peran Adly Fairuz dalam persoalan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut hanya sebatas perantara komunikasi untuk membantu pihak terkait, bukan sebagai pengelola atau penerima dana.

Menurut dia, Adly tidak pernah menerima ataupun menguasai uang miliaran rupiah sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak penggugat.

“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan. Justru, klien kami bertindak dengan itikad baik untuk membantu menyelesaikan persoalan,” kata Andy.

Pihak Adly Fairuz menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, uang yang disengketakan disebut bukan milik penggugat, melainkan milik pihak lain.

Andy juga menyoroti adanya kontradiksi dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tertanggal 14 April 2025 yang dibuat di hadapan notaris.

“Seseorang tidak dapat menggugat atas objek yang bukan haknya. Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum,” tegasnya.

Sebagai bentuk itikad baik, Adly Fairuz disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta yang sebelumnya dikirim langsung ke rekening penggugat.

Andy juga mengungkap adanya permintaan biaya tambahan sebesar Rp 5 juta dari pihak penggugat dengan alasan biaya administrasi kantor.

Meski demikian, Andy memastikan bahwa Adly Fairuz siap menghadapi proses persidangan secara terbuka guna memulihkan nama baiknya.

Sementara itu, Adly Fairuz dikabarkan tetap fokus menjalani aktivitas profesionalnya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara hukum tersebut kepada tim kuasa hukum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan