
Penangkapan Kurir Narkoba di Medan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa sabu-sabu seberat 2,7 kilogram. Dalam operasi tersebut, dua orang kurir ditangkap dan diamankan oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Khaidil (48 tahun) yang berasal dari Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Muhammad Danu (36 tahun) yang tinggal di Dusun I, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa. Penangkapan ini terjadi setelah petugas melakukan pengejaran terhadap mobil yang digunakan para pelaku.
Aksi Dramatis dalam Penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung cukup dramatis. Saat petugas mengejar mobil yang dikemudikan para tersangka, terjadi aksi kejar-kejaran yang tidak terhindarkan. Akibatnya, kedua pelaku menjadi gugup dan akhirnya melompat ke persawahan warga. Mereka kemudian berhasil ditangkap oleh petugas.
“Tim mengejar mobil pelaku, namun mobil pelaku masuk dalam sawah,” ujar Kombes Andy Arisandi pada hari Kamis (25/12). Ia juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima pihaknya tentang adanya rencana pengiriman narkoba pada Senin 22 Desember, sekitar pukul 08:00 WIB di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Operasi Penyelidikan dan Penggerebekan
Sekitar pukul 10:00 WIB, personel Polisi mulai mengintai mobil jenis Daihatsu Xenia berwarna putih yang dicurigai sebagai kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkoba. Namun, karena tak bisa berkutik lagi, mobil tersebut jatuh ke persawahan. Setelah itu, anggota Kombes Sandy melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2.780,6 gram atau sekitar 2,7 kilogram.
Para tersangka mengaku telah dua kali mengantar barang haram tersebut. Dalam pengakuan mereka, narkoba yang disita kali ini akan dikirimkan ke Jakarta atas perintah seseorang dengan inisial R, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, barang bukti tersebut diterima dari seseorang berinisial BY.
Pengakuan Pelaku dan Proses Penyelidikan
Menurut Kombes Andy, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima dari seorang yang berinisial BY. Meskipun demikian, identitas lengkap dari BY belum sepenuhnya diketahui. Petugas kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan tindakan tegas dan cepat, polisi berhasil mencegah penyebaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat luas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar