
Pdt. Prof. Dr. Asnath Niwa Natar Diangkat sebagai Guru Besar Teologi di UKDW
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta mengukuhkan Pdt. Prof. Dr. Asnath Niwa Natar, M.Th., sebagai Guru Besar Ilmu Teologi pada Selasa (2/12/2025) di Auditorium Koinonia UKDW. Ia menjadi guru besar aktif ke-7 di lingkungan kampus tersebut, dengan kepakaran pada Teologi Pastoral dan Teologi Feminis.
Dalam orasi ilmiah berjudul “Merebut Kembali Tubuh Politik, Otoritas, dan Teologi Tubuh Perempuan”, Prof. Asnath menyoroti bagaimana tubuh perempuan secara historis dan sosial ditempatkan sebagai wilayah yang rentan dalam masyarakat patriarkal. Ia menyatakan bahwa budaya dipahami sebagai salah satu arena paling kuat dalam memproduksi, mempertahankan, dan melegitimasi kontrol atas tubuh perempuan. Dalam budaya patriarkal, perempuan diajarkan untuk mengalah, memelihara kesabaran, menjaga nama baik keluarga, dan memikul beban moralitas sosial.
Menurut Prof. Asnath, perubahan sistem kekerabatan dari matrilineal ke keluarga monogami patriarkal menempatkan laki-laki sebagai pusat otoritas, termasuk dalam hal warisan. Kondisi ini memperkuat keyakinan bahwa tubuh perempuan dapat diatur dan dikendalikan. Sebaliknya, laki-laki ditentukan sebagai subjek dominan, penentu keputusan, pemilik otoritas, dan pemegang kuasa.
Ia mencontohkan sejumlah praktik budaya yang memarjinalkan perempuan, mulai dari tradisi pemotongan jari perempuan pada suku Dani, tradisi sifon di suku Atoni Meto, hingga perbudakan perempuan di Sumba. Praktik maskawin atau belis juga disebutnya memperkuat relasi kuasa atas tubuh perempuan karena dianggap menempatkan perempuan sebagai objek yang “dibayar”.
Prof. Asnath menegaskan bahwa legitimasi kekerasan tidak hanya bersumber dari adat, tetapi juga dari sebagian institusi keagamaan. Dalam banyak tradisi, tubuh perempuan dikonstruksi sebagai sumber najis atau godaan sehingga perlu diawasi. Narasi teologis seperti kisah Hawa sebagai penyebab kejatuhan manusia digunakan untuk menempatkan perempuan sebagai sumber godaan dan moralitas yang merusak bagi laki-laki.
Ia mengkritik kuatnya otoritas lembaga keagamaan yang mempertahankan interpretasi berbasis patriarki, sehingga tubuh perempuan tetap dikendalikan dalam keluarga dan masyarakat. Melalui interpretasi teks suci, perempuan dikontrol tubuhnya dalam keluarga dan masyarakat, sementara laki-laki memanfaatkan legitimasi religius tersebut untuk memperkuat otoritas patriarkal atas tubuh perempuan.
Isu kekerasan yang dihadapi perempuan, lanjutnya, tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga ekonomi dan simbolik. Industri kecantikan, media sosial, dan komersialisasi tubuh disebut menciptakan standar yang menindas perempuan. Tubuh perempuan menjadi komoditas yang dijual, ditampilkan, dihakimi, dievaluasi, disuruh berubah, dan diperintahkan agar mencapai standar ideal, tetapi tidak pernah dianggap sebagai milik perempuan itu sendiri.
Dalam orasinya, ia juga menyinggung meningkatnya kasus femisida. Ia menyebut femisida sebagai puncak kekerasan berbasis gender yang secara sistemik menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang boleh dikorbankan.
Mengangkat perspektif teologi tubuh, Prof. Asnath menekankan bahwa tubuh perempuan memiliki nilai spiritual yang setara dengan laki-laki. Tubuh perempuan adalah ciptaan Allah, gambar Allah, dan ruang spiritual. Artinya seksualitas manusia—termasuk seksualitas perempuan—bukan sumber dosa, melainkan bagian dari keindahan ciptaan. Ia menegaskan bahwa tubuh perempuan merupakan tempat kehadiran Roh Kudus, sehingga penghancuran tubuh perempuan merupakan tindakan yang merusak nilai ilahi.
Penerimaan terhadap tubuh termasuk tubuh perempuan berarti juga penerimaan terhadap Roh Kudus yang berdiam di dalamnya. Prof. Asnath menutup orasi dengan penekanan bahwa pembebasan teologis hanya dapat terwujud ketika perempuan memiliki kuasa penuh atas tubuhnya. Otoritas tubuh adalah kemampuan perempuan untuk memilih, menolak, menentukan, merasakan, menafsirkan, dan mengarahkan hidupnya melalui tubuhnya sendiri.
Ia menambahkan bahwa perempuan harus menolak konstruksi patriarki yang menjadikan mereka objek dan merebut kembali subjektivitas mereka. Tubuh perempuan bukan tempat penindasan, tetapi tubuh yang bebas—tempat menjalankan kuasa sekaligus ruang perlawanan terhadap kuasa. Menurut Prof. Asnath, politik tubuh, otoritas tubuh, dan teologi tubuh perlu dibahas secara terpadu sebagai landasan untuk memahami bagaimana tubuh perempuan selama ini menjadi medan pertarungan ideologi patriarki sekaligus ruang bagi pembebasan dan pemulihan martabat perempuan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar