
Penolakan Anwar Usman dalam Putusan UU IKN dan UU Polri Menimbulkan Kontroversi
Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh advokat Syamsul Jahidin. Laporan ini berkaitan dengan sikap Anwar yang menyampaikan dissenting opinion dalam beberapa putusan penting, termasuk uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Kepolisian (UU Polri).
Syamsul, yang merupakan pihak penggugat dalam dua perkara tersebut, menilai penolakan Anwar tidak logis. Ia membandingkan sikap Anwar dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Perbedaan Pendapat dalam Putusan MK
Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai UU Polri menjadi perhatian khusus. Dalam kedua putusan tersebut, Anwar Usman menyampaikan pendapat berbeda. Namun, putusan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah.
“Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK.
Menurut Syamsul, perubahan dalam UU IKN memangkas masa berlaku hak guna usaha (HGU) sehingga tidak bisa lagi mencapai hingga 190 tahun. Sementara dalam UU Polri, aturan baru menegaskan batasan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Persoalan Logika dalam Putusan
Syamsul menyoroti bahwa sikap Anwar dalam dua perkara tersebut tidak sejalan dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang pernah meloloskan pencalonan Gibran. “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjutnya.
Ia menegaskan, laporannya ke MKMK diajukan untuk memastikan apakah keputusan Anwar dalam perkara tersebut dipengaruhi kepentingan tertentu atau murni berdasar pertimbangan hukum.
“Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” kata Syamsul.
Situasi MK Saat Dipimpin Anwar
Dalam pernyataannya, Syamsul juga menyinggung situasi Mahkamah Konstitusi saat masih dipimpin Anwar. “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima MKMK pada hari ini, dan kini menunggu tahapan selanjutnya. Berdasarkan penelusuran, Anwar memang memberikan dissenting opinion dalam putusan 185/PUU-XXII/2024 mengenai UU IKN, bersama hakim Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani. Namun, dalam putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar tidak tercatat sebagai hakim yang menyampaikan pendapat berbeda. Dissenting opinion justru disampaikan oleh Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
Profil Singkat Anwar Usman
Anwar Usman menjabat sebagai Ketua ke-6 Mahkamah Konstitusi. Dia telah memimpin MK sejak 2 April 2018. Sebelumnya, pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956 ini merupakan Wakil Ketua MK.
Dikutip dari laman resmi MK, Anwar menghabiskan masa kecil di kampung halamannya di Bima. Selama enam tahun, 1969-1975, dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di kota tersebut. Ia lantas melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan lulus pada 1984.
Gelar S2 Anwar raih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta tahun 2001. Sedangkan gelar S3 ia dapatkan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2010.
Sempat mengenyam pendidikan di sekolah guru agama, Anwar mengawali kariernya sebagai guru honorer. Karier di bidang hukum baru Anwar mulai pada tahun 1984 ketika ia telah menyandang gelar Sarjana Hukum.
Pada tahun tersebut, Anwar mencoba peruntungan mengikuti tes calon hakim. Beruntung, dia lolos seleksi dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan negeri Bogor pada tahun 1985.
“Menjadi hakim sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di mana pun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apa pun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah,” kata Anwar dilansir dari laman resmi MK.
Karier Anwar di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA). Sepanjang berkiprah MA, beberapa jabatan pernah Anwar emban seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).
Pada tahun 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.
Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, 2011 lalu. Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011.
Anwar menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi. Kala itu, dia menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA. Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.
Tahun 2015, Anwar terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017. Selanjutnya, pada 2 April 2018, melalui rapat pleno hakim, Anwar terpilih sebagai Ketua MK. Dia menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Selama menjabat sebagai Ketua MK, Anwar telah memutus beragam perkara. Dia jugalah yang menjadi hakim ketua sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. Kala itu, MK menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar saat memimpin persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Pada Mei 2022 lalu, Anwar Usman menikah dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati. Dengan demikian, Anwar resmi menjadi adik ipar Jokowi. Pernikahan digelar di Gedung Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah, 26 Mei 2022. Saat itu, Jokowi sendiri yang menjadi wali nikah untuk Idayati dan menikahkan adiknya dengan Anwar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar