
Pendataan Informasi dan Sarana Hubungan Industrial di Kabupaten Pringsewu
Disnakertrans Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan pendataan informasi dan sarana hubungan industrial serta jaminan sosial tenaga kerja. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (11/12/2025) di aula Disnakertrans setempat. Tujuan utama dari program ini adalah untuk menekankan pengupahan yang adil dan memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 40 peserta yang merupakan utusan dari berbagai perusahaan di wilayah Pringsewu. Mereka hadir untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang regulasi ketenagakerjaan dan strategi membangun hubungan industrial yang baik.
Dalam sambutannya, Asisten II Sekretariat Kabupaten Pringsewu, Hendrid SE, mewakili Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat tatanan ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa awalnya hubungan industrial hanya dipahami sebagai interaksi antara pekerja dan pengusaha. Namun, seiring perkembangan, pemerintah menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Hendrid juga menyebutkan bahwa melalui UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Narasumber dari Disnaker Provinsi Lampung
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Disnaker Provinsi Lampung, yakni Sariyo, S. Sos., dan Yustinus Dyan Widyatmoko. Mereka memberikan pemaparan tentang regulasi ketenagakerjaan, jaminan sosial tenaga kerja, serta strategi membangun hubungan industrial yang harmonis dan adil.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Pringsewu, Eko Turyono, menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini tidak hanya untuk pendataan, tetapi juga memberikan pemahaman menyeluruh mengenai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kami ingin membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan agar tercipta ketenangan kerja, kelangsungan usaha terjamin, dan komunikasi yang baik antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah, ujarnya.
Forum Strategis untuk Pengusaha dan Pekerja
Kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk menyatukan perspektif antara pengusaha dan pekerja, termasuk dalam hal pengupahan, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan. Dengan pendataan dan pemahaman yang lebih baik, Disnakertrans berharap akan tercipta lingkungan kerja yang produktif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Pringsewu.
Pentingnya Hubungan Industrial yang Harmonis
Hubungan industrial yang harmonis sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Dengan adanya hubungan yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, maka akan tercipta keseimbangan dalam pemberian hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini juga dapat mencegah terjadinya konflik yang bisa merugikan semua pihak.
Selain itu, pemahaman tentang regulasi ketenagakerjaan sangat diperlukan agar semua pihak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan benar. Dengan demikian, tidak hanya pekerja dan pengusaha yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
Kesimpulan
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Kabupaten Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam memperkuat hubungan industrial dan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses ketenagakerjaan. Dengan pendataan dan pemahaman yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih baik dan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar