Dinsos Tanggap Cepat, Bantuan Berdasarkan Verifikasi dan Laporan Kelurahan/Kecamatan

Dinsos Tanggap Cepat, Bantuan Berdasarkan Verifikasi dan Laporan Kelurahan/Kecamatan

Proses Penyaluran Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Diana, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan kepada warga terdampak bencana dilakukan dengan prosedur yang jelas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua penerima bantuan telah melalui pendataan yang lengkap dan akurat.

"Kami memiliki SOP terkait bencana. Jika tidak ada pengaduan dari masyarakat atau penyintas bencana, kami tidak akan menyalurkan bantuan," ujarnya saat ditemui di Aula Kecamatan Pontianak Barat, Rabu 10 Desember 2025.

Proses penyaluran bantuan dimulai dengan laporan resmi serta pendataan berdasarkan adminduk oleh Relawan Tagana bersama pihak terkait seperti pengurus RT/RW dan Kelurahan. Diana menekankan pentingnya data tersebut sebagai dasar dalam distribusi bantuan.

  • Pendataan yang dilakukan oleh Relawan Tagana dan pengurus RT/RW sangat krusial.
  • Data adminduk seperti KTP dan KK harus lengkap.
  • Informasi tambahan dari pengurus RT diperlukan jika data adminduk belum lengkap.

Bantuan yang telah disalurkan mencakup berbagai kebutuhan dasar warga terdampak. Diana merinci:

  • Makanan siap saji
  • Kasur dan velbed
  • Tas dawai untuk masyarakat yang terdampak
  • Pemenuhan kebutuhan makanan selama beberapa hari di tempat pengungsian

Koordinasi dengan Aparatur dan Relawan

Koordinasi antara Dinas Sosial, aparatur kecamatan, dan relawan terus dilakukan. Diana menyebutkan bahwa relawan Tagana bekerja dalam sistem shift untuk memastikan layanan terus berjalan.

"Kami bekerja sama dengan camat dan relawan Tagana. Mereka bergilir dan memiliki shift masing-masing. Kami siap memberikan pelayanan kepada warga yang tertimpa bencana," tambahnya.

Namun, Diana juga menyampaikan bahwa masih ada warga yang belum mendapatkan bantuan. Ia mengungkapkan bahwa hal ini terjadi karena kurangnya informasi dari kelurahan atau kecamatan.

"Kami tidak bisa menyalurkan bantuan tanpa informasi dari pihak setempat. Kami perlu data adminduk, KTP, dan KK. Jika data tidak lengkap, kami tidak bisa memproses bantuan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa warga yang terdampak namun belum terdata tetap bisa mendapatkan bantuan, asalkan terbukti mengalami dampak bencana.

Pengajuan Bantuan Melalui Aplikasi SIKS NG

Melalui aplikasi SIKS NG, masyarakat dapat diusulkan untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan yang bersumber dari APBN Kemensos. Diana menjelaskan bahwa aplikasi ini digunakan untuk mengusulkan penerima bantuan seperti PKH, BPNT, dan BPJS Kesehatan.

"Kami hanya bertugas mengusulkan, sedangkan penetapan penerima bantuan dilakukan oleh Kementerian Sosial," jelasnya.

Persyaratan Dokumen Pendukung

Diana juga mengimbau warga yang merasa tidak mampu untuk melengkapi dokumen pendukung agar dapat diverifikasi. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Foto rumah
  • Foto toilet
  • Struk listrik atau PDAM

Masyarakat dapat mengajukan bantuan melalui kelurahan, dan nantinya akan diverifikasi oleh petugas. Jika hasil verifikasi melalui aplikasi D'Master menunjukkan bahwa calon penerima layak, maka mereka akan diusulkan sebagai penerima bantuan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan