Direktorat Pajak Perkuat Pemungut PPN, Roblox Jadi Mitra Baru

Pemerintah Memperluas Pemungutan PPN PMSE dengan Penunjukan 251 Perusahaan

Pemerintah terus memperluas penerapan pajak digital dengan menambahkan daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE (Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Sampai dengan Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 251 perusahaan sebagai pemungut pajak tersebut.

Dalam penunjukan terbaru, Kementerian Keuangan melakukan penunjukan terhadap lima perusahaan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Selain itu, pemerintah juga mencabut data dari satu perusahaan sebelumnya, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun. Jumlah ini terdiri atas setoran pada berbagai tahun, seperti Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 8,54 triliun hingga 2025.

Pendapatan dari Sektor Ekonomi Digital Mencapai Rp 43,75 Triliun

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pemungutan PPN PMSE, pajak kripto, hingga peer to peer (P2P) lending.

Secara rinci, jumlah Rp 43,75 triliun tersebut terdiri atas: * Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun * Pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,76 triliun * Pajak fintech P2P Lending sebesar Rp 4,19 triliun * Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,92 triliun

"Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara," ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dalam keterangan tertulis.

Pajak Kripto dan Pajak Fintech

Dari sisi pajak kripto, telah terkumpul sebesar Rp 1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025. Rincian penerimaannya adalah sebagai berikut: * Tahun 2022: Rp 246,45 miliar * Tahun 2023: Rp 220,83 miliar * Tahun 2024: Rp 620,4 miliar * Tahun 2025: Rp 675,6 miliar

Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak kripto terdiri atas: * PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar * PPN DN sebesar Rp 873,76 miliar

Sementara itu, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,19 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari: * Tahun 2022: Rp 446,39 miliar * Tahun 2023: Rp 1,11 triliun * Tahun 2024: Rp 1,48 triliun * Tahun 2025: Rp 1,15 triliun

"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun," jelas Rosmauli.

Pajak SIPP Menjadi Sumber Pendapatan Lain

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Rosmauli mengatakan, hingga Oktober 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,92 triliun. Rincian penerimaannya adalah sebagai berikut: * Tahun 2022: Rp 402,38 miliar * Tahun 2023: Rp 1,12 triliun * Tahun 2024: Rp 1,33 triliun * Tahun 2025: Rp 1,07 triliun

Penerimaan pajak SIPP terdiri atas: * PPh Pasal 22 sebesar Rp 268,32 miliar * PPN sebesar Rp 3,65 triliun

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan