
JAKARTA, aiotrade
Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE senilai Rp 10 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Melani dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menyampaikan permohonan untuk mengajukan eksepsi setelah jaksa membacakan surat dakwaan.
“Terima kasih Yang Mulia, mohon izin Yang Mulia. Mengingat surat dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami dari tim Penasihat Hukum sebagaimana hak Terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ardi Wira dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Ardi meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota keberatan tersebut.
“Terima kasih Yang Mulia. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia,” ucap Ardi.
Majelis hakim pun menyetujui dan menetapkan agenda sidang berikutnya pada 9 Desember 2025.
Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Usai sidang, Ardi menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan jaksa. Ia menyebut kasus yang menjerat Melani seharusnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.
“Dalam hal ini, perlu diketahui tim penasihat hukum keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya, kami mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut. Itu yang pertama,” ucap Ardi.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa dan PT Melania Citra Permata (Mecimapro) untuk menghadirkan konser K-Pop TWICE, sebuah proyek yang dinyatakan telah terlaksana.
“Yang kedua, sebagaimana yang kita dengarkan tadi dari Jaksa Penuntut Umum, terurai sebenarnya kasus ini adalah sesuatu kesepakatan atau perjanjian. Bisa saya tampilkan ya, ini adalah perjanjian kesepakatan antara PT Media Inspirasi Bangsa dan PT Melania Citra Permata (Mecimapro),” ucap Ardi.
Minta Publik Ikut Mengawal Kasus
Ardi juga meminta publik mengawal jalannya persidangan agar duduk perkara menjadi terang.
“Mari kita sama-sama kawal proses persidangan ini agar sangat jelas terang benderang, bahwa nantinya semua ini tidak ada dugaan-dugaan sebagaimana Pasal 378 (Penipuan) atau dugaan Pasal 372 (Penggelapan) itu,” ucap Ardi.
Menurut Ardi, ada unsur “akal-akalan” dari pihak PT Media Inspirasi Bangsa yang membawa persoalan perdata ini menjadi pidana.
“Akal-akalan ini menjadi terbukti ketika bacaan dakwaan dilakukan. Karena memang sesuatu yang akal-akalan ini menjadi merusak nama baik daripada klien kami, yang notabene adalah sebuah promotor sebuah konser k-pop dan merusak nama baik perusahaan maupun kegiatan-kegiatan yang sedang beroperasional,” tutur Ardi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023.
PT MIB menilai dana yang telah disalurkan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Setelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Kini perkara tersebut bergulir ke meja hijau.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar