Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investor Konser K-Pop TWICE
Jakarta, aiotrade – Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau dikenal sebagai Melani, kini menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan investor konser K-Pop TWICE senilai Rp 10 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Melani diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam pernyataannya, JPU menyebut bahwa akibat perbuatan Melani, PT Media Inspirasi Bangsa mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar karena tidak menerima pembayaran sesuai kesepakatan. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penggelapan). Atau Kedua: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penipuan),” jelas jaksa penuntut umum.
Awal Kerja Sama dan Pemberian Dana
JPU menjelaskan bahwa Melani, selaku Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro), mengajukan proposal kerja sama penyelenggaraan konser TWICE kepada Wilson Putra Utomo dan William Putra Utomo dari PT Media Inspirasi Bangsa pada Agustus 2023. Kedua pihak sepakat bekerja sama dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 10 miliar dari PT Media Inspirasi Bangsa, dengan pembagian keuntungan sebesar 23 persen setelah konser usai.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 123/Legal…/IX/2023 yang ditandatangani secara sirkuler pada 5 September 2023. Sebagai realisasi, PT Media Inspirasi Bangsa mentransfer dana produksi sebanyak 10 kali ke rekening PT Melania Citra Permata, total sebesar Rp 10 miliar, pada 3 dan 8 November 2023.
Konser Berjalan Lancar, Pendapatan Capai Rp 35 Miliar
Konser TWICE akhirnya diselenggarakan pada 23–25 Desember 2023 di Jakarta International Stadium dan dikatakan berlangsung lancar. Namun, berdasarkan dakwaan, PT Melania Citra Permata (Mecimapro) hanya memperoleh pendapatan sebesar Rp 35 juta.
Tindakan Melani yang Diduga Tidak Etis
Dalam dakwaan, JPU menyebut Melani tidak mengembalikan dana investasi seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, ia melakukan penarikan giro dari rekening perusahaan untuk kepentingan pribadi. Penarikan tersebut dilakukan berkali-kali sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025 dan dinilai tidak terkait dengan pembayaran kewajiban kepada PT Media Inspirasi Bangsa.
Tidak Ada Tanggapan dari Terdakwa
JPU menyebut Melani tidak memberikan laporan keuangan proyek maupun pengembalian dana investasi meski telah diminta berulang kali. Kuasa hukum investor kemudian mengirimkan serangkaian somasi, yakni somasi pertama pada 16 Agustus 2024, somasi kedua pada 22 Agustus 2024, dan Somasi ketiga pada 28 Agustus 2024. Ketiganya tidak mendapat tanggapan. Karena tidak ada penyelesaian, investor mengirimkan surat permohonan pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024 dan menuntut pengembalian dana Rp 10 miliar dalam waktu tiga hari kerja.
Namun hingga 19 September 2024, pengembalian dana tidak juga dilakukan. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke jalur hukum. Investor mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar sesuai nilai pembiayaan dalam perjanjian.
Penilaian Jaksa Penuntut Umum
JPU menilai Melani telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP atau penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Hal ini menjadi dasar tuntutan hukum yang diajukan terhadap dirinya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar