Dishub Cimahi Pasang Kamera ETLE di Jalan Gandawijaya, Anggaran Rp1,29 Miliar

Dishub Cimahi Pasang Kamera ETLE di Jalan Gandawijaya, Anggaran Rp1,29 Miliar

Pemasangan Kamera ETLE di Jalan Gandawijaya Cimahi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi resmi memasang instalasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Gandawijaya sebagai langkah menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara. Proyek pengadaan perangkat ETLE ini menelan anggaran sebesar Rp1,298 miliar.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, mengatakan pemasangan ETLE dilakukan melalui kolaborasi antara Dishub dan Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi. Tahun ini kami memasang satu titik ETLE di Jalan Gandawijaya dengan anggaran Rp1,298 miliar, ujarnya, Jumat (12/12/2025).

ETLE atau yang dikenal sebagai tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera dan teknologi digital. Pelanggaran yang terekam akan diproses secara otomatis dan data pelanggar diverifikasi melalui sistem yang terhubung dengan basis data kepolisian.

Endang menjelaskan, pemasangan perangkat dilakukan Dishub sementara pengoperasian sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian. Pemasangan oleh Dishub, pengoperasian oleh kepolisian. Ini upaya menekan pelanggaran dan meningkatkan kelancaran serta keselamatan lalu lintas, kata Endang.

Jalan Gandawijaya Jadi Lokasi Strategis ETLE

Pemilihan Jalan Gandawijaya sebagai lokasi pemasangan tidak tanpa alasan. Kawasan tersebut merupakan pusat Kota Cimahi dan menjadi salah satu titik dengan arus kendaraan paling padat setiap hari. Jalan itu merupakan jalur utama yang dilewati pengendara di Kota Cimahi. Harapannya, pengendara semakin tertib dalam berlalu lintas, tambahnya.

Dengan beroperasinya ETLE, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas kini akan tercatat secara otomatismulai dari melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, hingga melampaui batas kecepatan. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sistem ETLE juga sekaligus menghapus metode tilang manual yang selama ini menjadi praktik umum di lapangan.

Manfaat dan Tujuan Penerapan ETLE

Penerapan ETLE diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju sistem pengawasan lalu lintas yang lebih modern, akurat, dan bebas interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Dengan adanya sistem ini, proses penindakan pelanggaran akan lebih cepat dan transparan, sehingga memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan.

Beberapa manfaat utama dari penerapan ETLE antara lain: * Mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas melalui pengawasan yang lebih ketat * Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas * Meminimalkan potensi konflik antara petugas dan pengendara

Selain itu, sistem ini juga membantu pihak berwenang dalam mengumpulkan data pelanggaran secara real-time, yang bisa digunakan untuk analisis dan perbaikan infrastruktur lalu lintas di masa depan.

Tantangan dan Persiapan Ke depan

Meskipun ETLE menawarkan banyak keuntungan, penerapannya juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah masalah privasi dan keamanan data pelanggar. Untuk itu, pihak terkait harus memastikan bahwa semua data yang dikumpulkan diolah dengan aman dan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi agar lebih memahami cara kerja ETLE dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya menjadi alat penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana pendidikan bagi para pengguna jalan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan