
Penerapan E-Retribusi di Pasar Rakyat Kota Malang Mulai 2026
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang tengah mempersiapkan penerapan sistem retribusi elektronik (e-retribusi) di seluruh pasar rakyat mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program besar digitalisasi pasar yang akan diberlakukan secara bertahap di 26 pasar di Kota Malang.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa digitalisasi menjadi langkah strategis untuk menata manajemen pasar sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Hal ini disampaikan usai rapat bersama Komisi B DPRD Kota Malang, Selasa (2/12/2025).
“Komisi B mendorong agar seluruh pasar segera terdigitalisasi. Nantinya pengelolaan manajemen pasar akan berbasis aplikasi sehingga bisa menjadi percontohan pengelolaan modern,” ujarnya.
Manfaat Digitalisasi Pasar
Menurut Eko, seluruh pasar akan dimasukkan dalam sistem database pasar, mulai dari data pedagang, jenis dagangan, hingga tata letak kios. Data tersebut menjadi fondasi penerapan e-retribusi karena sistem akan menghitung tarif sesuai luasan dan lokasi kios secara otomatis.
Eko menegaskan, e-retribusi tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan, tetapi juga memastikan keadilan pembayaran antar pedagang. Selama ini, masih ditemukan pedagang yang memiliki lebih dari satu kios namun membayar retribusi tidak sesuai ketentuan.
“Contohnya ada lapak 10 meter yang seharusnya bayar Rp10.000, tapi di lapangan hanya Rp3.000 atau Rp4.000 karena satu orang menguasai dua sampai tiga los. Dengan e-retribusi semua akan terdeteksi by name, by address, by selling, dan by location,” jelasnya.
Mekanisme Pembayaran Non-Tunai
Dengan sistem digital, satu orang tidak bisa menggunakan nama ganda atau melakukan balik nama untuk menghindari tarif sebenarnya. Transaksi akan terekam dan terhubung dengan identitas pemilik kios.
Selain memastikan transparansi, kebijakan ini juga menyesuaikan dengan kebiasaan transaksi masyarakat dan pedagang yang kini mulai menggunakan QRIS dan transfer bank. Karena itu, pembayaran retribusi pasar juga diarahkan secara non-tunai.
“Pedagang dan pembeli sudah banyak memakai QRIS. Maka retribusi juga akan ke sana, berbasis aplikasi,” kata Eko.
Target Implementasi Tahun 2026
Seluruh pasar akan masuk ke proses pendataan pada 2025. Setelah tuntas, e-retribusi mulai diberlakukan. “Database semua pasar mulai kami susun tahun depan. Tujuannya 2026 sudah menerapkan e-retribusi,” jelasnya.
Eko berharap transisi digital berjalan tanpa gejolak. Menurutnya, kesadaran pedagang untuk mematuhi Perda menjadi kunci kelancaran implementasi.
“Digital ini untuk transparansi dan keadilan. Yang penting semua memahami aturan dan membayar sesuai porsi masing-masing,” pungkasnya.
Respons Pedagang terhadap Digitalisasi
Sementara itu, rencana penerapan retribusi elektronik (e-retribusi) di pasar tradisional mendapat respons hati-hati dari pedagang. Ahmad Ali, Koordinator Pasar Blimbing, menyatakan digitalisasi adalah keniscayaan, namun implementasinya menuntut proses adaptasi yang disertai pendampingan intensif untuk pedagang.
Menurut Ali, upaya digitalisasi bukan hal baru, sebelumnya sempat ada pilot kerja sama dengan Bank Jatim yang memungkinkan pembayaran non-tunai melalui transfer. Namun pelaksanaan massal belum berjalan secara konsisten.
“Memang agak kesulitan, tetapi mau tak mau retribusi harus dilaksanakan secara tertib,” ujarnya.
Ali menjelaskan mekanisme yang pernah dicoba petugas pungut datang ke pedagang dan men-scan atau menunjukkan bukti pembayaran. Pedagang dapat membayar lewat transfer atau instrumen non-tunai lain yang tersedia. Model ini dinilai efektif bila didukung perangkat dan SDM yang memadai.
“Sistem itu efektif, tapi tidak semua pedagang paham layanan perbankan,” kata Ali.
Untuk itu, ia menekankan perlunya pendekatan bertahap (step by step) dan sabar. Pendampingan teknis, sosialisasi, serta layanan bantuan lapangan harus disiapkan agar pedagang tidak kaget dan bisa bertransisi ke pembayaran digital.
“Kalau pemerintah telaten dan sabar mendampingi, saya kira pedagang bisa beradaptasi,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan e-retribusi nantinya memadukan teknologi dengan pendekatan humanis, tetap ada petugas lapangan untuk membantu transaksi. Data dan pembayaran terekam secara digital sehingga transparansi dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasar dapat terwujud.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar