
Kegiatan Pendataan Informasi dan Sarana Hubungan Industrial di Pringsewu
Disnakertrans Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan pendataan informasi dan sarana hubungan industrial serta jaminan sosial tenaga kerja. Acara ini berlangsung di aula Disnakertrans setempat pada Kamis, 11 Desember 2025, dan diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai perusahaan di wilayah Pringsewu.
Asisten II Sekretariat Kabupaten Pringsewu, Hendrid SE, hadir mewakili Bupati Riyanto Pamungkas dan menekankan pentingnya pemahaman hubungan industrial yang kini tidak hanya melibatkan pekerja dan pengusaha, tetapi juga pemerintah sebagai komponen kunci dalam penguatan ketenagakerjaan nasional. Hubungan industrial bukan sekadar interaksi antara pekerja dan pengusaha, tapi juga melibatkan pemerintah untuk memperkuat tatanan ketenagakerjaan sesuai amanat UUD 1945, ujar Hendrid.
Dalam kegiatan ini, hadir juga narasumber dari Disnaker Provinsi Lampung, Sariyo S. Sos., dan Yustinus Dyan Widyatmoko, yang memberikan materi terkait hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, serta regulasi pengupahan. Hendrid juga menekankan bahwa hak setiap warga untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan layak telah dijamin melalui UUD 1945, serta didukung oleh UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tujuan Kegiatan yang Menjaga Keseimbangan
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Pringsewu, Eko Turyono, menambahkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah membangun pemahaman yang lebih baik terkait peraturan ketenagakerjaan, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Dengan kegiatan ini, kami berharap tercipta ketenangan kerja, kelangsungan usaha yang terjamin, serta komunikasi yang efektif antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah, kata Eko.
Beberapa hal yang menjadi fokus utama dalam kegiatan ini antara lain:
- Pemahaman tentang hubungan industrial yang melibatkan semua pihak terkait
- Penjelasan mengenai regulasi pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja
- Penguatan kesadaran akan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha
Kegiatan pendataan ini menjadi langkah strategis Disnakertrans Pringsewu untuk memastikan jaminan sosial dan hak-hak tenaga kerja terlindungi, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan profesional di kabupaten setempat.
Peran Pemerintah dalam Ketahanan Ketenagakerjaan
Pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial dan memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Hendrid, yang menyatakan bahwa pemerintah harus aktif dalam menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga pengawasan ketenagakerjaan, dan pelaku usaha. Dengan demikian, semua pihak dapat bekerja sama dalam meningkatkan kualitas hubungan industrial dan memastikan keberlanjutan ekonomi daerah.
Masa Depan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Melalui kegiatan ini, Disnakertrans Pringsewu menunjukkan komitmennya untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi dan tanggung jawab masing-masing pihak, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar